Kubu 02 Persoalkan Jabatan Ma’ruf Amin Di Bank Syariah, Pengamat: Tak Relevan - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, June 18, 2019

Kubu 02 Persoalkan Jabatan Ma’ruf Amin Di Bank Syariah, Pengamat: Tak Relevan


Pengamat Politik dari Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menegaskan bahwa tidak relevan mempersoalkan status Cawapres 01 Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank Syariah, anak perusahaan BUMN, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) karena bukan inti dari masalah sengketa Pemilu.

“Yang kurang relevan jika status Ma’ruf Amin di anak perusahaan BUMN dipersoalkan. Itu bukan subjek atau sari dari masalah sengketa pemilu,” kata Jerry, di Jakarta, Jumat (14/6).

Sebelumnya, Kubu Prabowo mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah.

Jerry Massie mengingatkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, beracara di MK jangan hanya sampai pada hipotesis belaka dengan munculnya materi-materi yang tidak sesuai dengan materi gugatan Pilpres di MK.

Jerry menyebutkan, bila merujuk pada Pasal 39 ayat (2) Peraturan NK No 4 Tahun 2004 tentang Pedoman Beracara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, terdapat tiga skenario putusan MK.

Skenario pertama, permohonan tidak dapat diterima, jika permohonan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Misalnya, objek permohonan bukan penetapan perolehan hasil pemilu presiden.

Skenario kedua, permohonan dikabulkan jika majelis MK berpendapat permohonan terbukti beralasan. Kemudian skenario ketiga, permohonan ditolak jika majelis MK berpendapat permohonan tidak terbukti beralasan.

“Memang evidensia atau bukti harus kuat. Jadi, tim hukum Prabowo-Sandi jangan hanya sampai pada hipotesis belaka,” kata Jerry.

Untuk diketahui, posisi Ma’ruf bukan sebagai pejabat atau karyawan BUMN seperti yang dituduhkan tim hukum paslon 02, namun sebagai dewan pengawas syariah di anak usaha BUMN.

Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan BUMN. Dewan Pengawas Syariah juga beda dengan komisaris di bank.

Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari menerangkan bahwa BNI Syariah tidak berstatus BUMN walaupun induk usaha adalah BUMN. Sehingga tata cara pengangkatan pejabatnya tak mengikuti tatacara yang diatur dalam undang-undang BUMN.

“BNI Syariah tidak tergolong sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengingat saham BNI Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung,” katanya Rabu (12/6/2019).

Menurut UU Perbankan Syariah, dewan Pengawas Syariah seperti yang dijabat Ma’ruf Amin tidak masuk kategori karyawan atau pejabat perbankan melainkan suatu entitas tersendiri yang cara pengangkatan dan tugasnya khusus yakni sebagai pengawas agar kegiatan perbankan sesuai dengan prinsip syariah. Demikian tertuang dalam UU Perbankan Syariah yang pada pasal 32 ayat (2).

Perihal tata cara pengangkatan dewan Syariah tersebut, BNI Syariah tunduk pada UU Perbankan Syariah yang pada pasal 32 ayat (2) dinyatakan bahwa Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.

Menanggapi tuduhan paslon 02 tersebut, Ma’ruf Amin mengatakan, jabatan sebagai Dewan Pengawas di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah yang kini dipersoalkan kubu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dibolehkan ketika dirinya mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Karena dibolehkan, Ma’ruf yakin tidak akan menggugurkan dirinya sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo.

Ia justru telah melepas jabatan selaku pengarah di Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP yang diketuai Megawati Soekarnoputri. Posisinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, dan sinkronisasi.

No comments:

Post a Comment