Terlalu Lama Indonesia Obesitas Regulasi, Omnibus Law Merampingkannya - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Saturday, November 7, 2020

Terlalu Lama Indonesia Obesitas Regulasi, Omnibus Law Merampingkannya

 

 Diundangkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja(Ciptaker) membawa perubahan besar dalam sistem regulasi di Indonesia. Karena UU Cipta Kerja ini memangkas kegemukan aturan-aturan terkait penciptaan lapangan pekerjaan, yang selama ini jadi hambatan.

Begitulah yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Talk Show Satgas Penanganan Covid-19 bertajuk 'Keseimbangan Baru Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi' Kamis (22/10). 

"Jadi UU Cipta Kerja ini memotong obesitas regulasi, mengurangi birokrasi, mengurangi pungli, anti korupsi, menciptakan lapangan kerja, dan memberi karpet merah serta keberpihakan kepada UMKM,” ujar Airlangga. 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menjelaskan, kondisi perekonomian Indonesia sekarang ini masih menghadapi sejumlah tantangan. 

Terutama mengenai penyediaan lapangan kerja untuk 13,3 juta orang yang belum mempunyai pekerjaan. Dari jumlah masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tersebut, Airlangga merinci, masih ada 6,9 juta pengangguran, 3,5 juta pekerja dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan, serta 2,9 juta merupakan angkatan kerja baru

Melalui omnibus law UU Ciptaker, Airlangga meyakini penciptaan lapangan kerja melalui pemberian kemudahan berusaha, dan pemberdayaan UMKM akan berlangsung baik. 

 "Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan perizinan berusaha dengan mengurangi kompleksitas akibat 'hyper regulation’ dengan mengubah pendekatan perizinan usaha yang berbasis izin menjadi berbasis risiko," ucapnya. 

"Dengan kemudahan perizinan berusaha, UU Cipta Kerja turut mendukung pemberantasan korupsi dan pungli," demikian Airlangga Hartarto.

No comments:

Post a Comment