Omnibus Law Mampu Memangkas Ribetnya Birokrasi Serta Regulasi Antara Pusat Dan Daerah - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Saturday, November 7, 2020

Omnibus Law Mampu Memangkas Ribetnya Birokrasi Serta Regulasi Antara Pusat Dan Daerah

 

MEDAN: Salah satu kunci untuk mendatangkan investor adalah dengan memberikan kemudahan birokrasi dan regulasi.

Selama ini, ribetnya birokrasi dan regulasi yang tumpang tindih antara pusat dan daerah, menjadi hambatan bagi investor untuk masuk.

Hal itu ditegaskan pengamat ekonomi dari UMSU, Albara, SE, Sy,MEI, dalam Diskusi Lintas Media ‘’Potret Pengangguran Dan Lapangan Kerja Di Medan, Tantangan Ke Depan’’ yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (DPP-GSRI) di Le Polonia Medan, Jumat (6/3).

Diskusi juga menghadirkan ekonom Gunawan Benjamin, SE, MM dari USU dan dipandu moderator Alfiannur Syafitri. Saat ini, lanjut Albara, Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja menjadi salah satu isu yang banyak diperdebatkan, namun diyakini mampu menjadi pemicu bagi masuknya investor sekaligus meningkatkan ekonomi Indonesia.

‘’UU ini akan memangkas ribetnya birokrasi dan regulasi antara pusat dan daerah. Sumatera Utara harus mengambil kesempatan dengan munculnya Omnibus Law ini untuk menjaring investor,’’ saran Albara.

Albara mengungkapkan, di Sumut, angka pengangguran pada 2019 naik 11 ribu dari tahun sebelumnya. Pengangguran paling banyak merupakan lulusan sarjana.

Ini disebabkan minimnya lapangan kerja untuk sarjana. Selain itu, para sarjana dinilai terlalu gengsi dalam memilih pekerjaan.

Berbeda dengan dengan lulusan SMA/sederajat yang masih terbuka lebar. Pertama, mereka bisa menjadi buruh pabrik, ojek online, dan sebagainya. ‘’Di 2019 angka pengangguran tercatat 414.000 dari 403.000,’’ sebutnya.

Albara mencontohkan, pelaku industri kreatif kini semakin dibutuhkan guna membantu para pelaku UMKM itu sendiri dalam hal membuat packaging. Mereka beralasan dengan melihat peluang UMKM akan semakin tumbuh dan perizinan semakin mudah.

Hanya saja berdasarkan pengalaman dirinya untuk membuat usaha yang bergerak di bidang packaging, Albara harus melewati 15 perizinan. Sedangkan untuk pembuatan pabrik harus melewati 30 perizinan.

‘’Saat mengajak investor dari Jepang membuat usaha pakcaging minyak goreng. Modal yang sudah dikucurkan dan tanah untuk pabrik dibeli tidak jadi beroperasi karena ribetnya urusan. Terlalu ribet. Banyak yang dilewati. Sudah mengantongi peraturan pusat, harus juga melewati peraturan daerah. Belum lagi hukum adat di satu daerah itu. Sehingga para investor menarik diri dari sini,’’ ungkapnya.

Menurut Albara, pengurusan perizinan harusnya dipersingkat karena akan mendorong investasi di Sumut. Apabila sudah mengantongi izin pusat atau sebaliknya tidak ada lagi berhadapan dengan peraturan lain.

‘’Angka investasi di Sumut sekarang ini 6 persen. Sementara di 2018, di Sumut tumbuh mencapai 9 persen. Angka pertumbuhan investasi bisa meningkat dengan menarik investor. Imbasnya juga perekonomian di Sumut semakin baik,’’ jelas Albara.

Albara menambahkan, hal tersebut harus juga dilakukan tindakan lainnya seperti, menekan angka impor, merubah gaya hidup, dan lainnya.

Hal ini sebenarnya yang sulit dilakukan, namun harus dilakukan, sebab tingginya pengangguran dapat memicu tingginya angka kriminalitas.

Untuk itulah dirinya berharap, di Sumut segala aturan yang dinilai tidak terlalu penting harus dihapuskan. ‘’Sumut harus menjadi contoh bagi provinsi lain dalam melakukan itu. Harus berani melakukan itu,’’ tandasnya. (m46)

No comments:

Post a Comment