Ucapannya Dikutip Tim Hukum Prabowo, Yusril: Kutipan Tahun 2014, Tidak Relevan Dengan Situasi Saat Ini - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, June 17, 2019

Ucapannya Dikutip Tim Hukum Prabowo, Yusril: Kutipan Tahun 2014, Tidak Relevan Dengan Situasi Saat Ini


Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa pokok permohonan sengketa hasil Pilpres dari Prabowo-Sandi yang mengutip pernyataannya sudah tidak relevan lagi dengan situasi kondisi saat ini mengingat pernyataannya dikeluarkan pada 2014 silam, sebelum UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berlaku.
“Itu kan pernyataan yang dikemukakan pada tahun 2014. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu),” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat(14/6).
Yusril mengatakan sebelum berlakunya undang-undang tersebut, terdapat ketidakjelasan pihak yang berwenang untuk mengadili perkara-perkara yang terkait dengan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Saat MK masih dipimpin Mahfud MD, Mahkamah melahirkan yurisprudensi agar MK bukan hanya berwenang mengadili sengketa hasil, melainkan juga kecurangan TSM.
“Jadi saya mengatakan seperti itu dalam konteks ketidakjelasan peraturan perundang-undangan, tapi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kewenangan itu sudah lebih jelas diatur,” jelas dia.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Yusril, sudah diatur sengketa proses pemilu diadili di Badan Pengawas Pemilu, sementara MK berwenang mengadili sengketa hasil pemilu.
Jadi semua sudah diatur. Jadi MK betul-betul mengadili perselisihan hasil bukan mengadili proses,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum kubu 02, Teuku Nasrullah mengutip pernyataan Yusril saat menjadi kuasa hukum untuk pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto–Hatta Rajasa selaku pemohon dalam PHPU pada 2014.
“Profesor Yusril menegaskan, pada hemat saya, setelah lebih satu dekade keberadaan MK, sudah saatnya pembentuk undang-undang atau malah MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan capres-cawapres,” kata Nasrullah saat membacakan berkas permohonan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juni 2019.
Namun, pernyataan Yusril yang dikutip tim hukum 02 tersebut kini sudah kadaluarsa, karena dengan adanya UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa MK berwenang mengadili perselisihan hasil bukan proses, menunjukkan bahwa pernyataan Yusril pada 2014 silam, kini menjadi tidak relevan lagi.

No comments:

Post a Comment