02 Identik Dengan Kebohongan, Klaim 12 Truk Bukti Dari Tim Hukum Prabowo Diragukan - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, June 18, 2019

02 Identik Dengan Kebohongan, Klaim 12 Truk Bukti Dari Tim Hukum Prabowo Diragukan


Melihat  track record dari tim 02 yang suka berbohong, maka sangat sulit untuk mempercayai bahwa mereka memiliki bukti valid yang memiliki substansi hukum untuk dibawa ke persidangan gugatan hasil Pemilu di MK.
Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, Raja Juli Antoni (Tony) mengungkapkan, dirinya tak percaya bahwa mereka memiliki bukti autentik.
“Melihat cara kampanye Prabowo-Sandi dan tim sejak awal yang suka berbohong, saya tidak percaya bahwa mereka benar-benar punya bukti autentik yang memiliki substansi hukum untuk dibawa ke persidangan,” katanya.
Tony mencontohkan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pernah mengklaim meraih suara di Pilpres 2019 sebanyak 62 persen. Namun, kemudian angka itu berubah menjadi 52 persen.
“Bagaimana pertanggungjawaban moral mereka? Ke mana menggelundungnya angka 10 persen itu?” tanya Toni.
Toni pun menantang kepada tim hukum Prabowo-Sandi untuk benar-benar membawa bukti 12 truk itu ke MK.
“Kita undang wartawan dan civil society. Buat live di TV dan medsos. Rakyat bosan dengan kebohongan. Kita tunggu, agar tidak ada lagi dusta di dunia politik kita,” tandasnya.
Kubu 02 juga selalu bersikap inkonsisten, salah satunya dalam mengklaim angka kemenangan, dari sejak selesai pencoblosan hingga gugatan ke MK.
MK juga bukan tempat untuk membuang dokumen yang tak penting, yang diterima MK hanyalah barang bukti yang digariskan UU, seperti C1 berhologram.
Hakim MK I Dewa Palguna yang turut mempertanyakan keberadaan bukti dan klaim kemenangan tersebut. Pihak MK juga terus menunggu kedatangan bukti-bukti tersebut hingga memperpanjang jam kerja MK yang biasanya hanya sampai pukul 17:00 WIB.
Kubu 02 diharapkan agar segera membuktikan adanya bukti sebanyak 12 truk yang akan dikirim ke MK. Sehingga tak lagi ada dusta yang berujung pada hal-hal negatif. Kubu 02 juga agar tidak membalikkan fakta seolah-olah pihak MK yang bersalah atau keliru.

No comments:

Post a Comment