RUU KUHP: Mengkritik Presiden Boleh, Menghina Bisa Dipenjara - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Wednesday, August 10, 2022

RUU KUHP: Mengkritik Presiden Boleh, Menghina Bisa Dipenjara

 

Draft RUU KUHP versi terbaru dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat pro kontra. Salah satunya terkait Pasal Menyerang Harkat dan Martabat Presiden/Wakil Presiden atau yang dikenal Pasal Penghinaan Presiden. Lalu, apakah beda antara mengkritik dan menghina?
"Mengkritik itu menyampaikan pendapat secara kritis untuk konstruktif. Sedangkan menghina adalah ungkapan yang menista, tidak sesuai fakta, cenderung emosional dan destruktif," kata ahli hukum pidana, Suparji Ahmad kepada wartawan, Selasa (08/06/2021). 

Beda Kritik dengan Hina
Dalam penjelasan RUU KUHP juga disebutkan, yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri' pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.

"Karena dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, tidak boleh terjadi penghinaan," tegas Suparji yang juga pengajar Universitas Al Azhar Jakarta itu.
Suparji kemudian memberikan contoh kasus penghinaan dan kritikan. Berikut contohnya:

1. Presiden X kerjanya jauh dari harapan, janji kampanye tidak ditepati (kritikan).
2. Presiden X kerjanya kayak kerbau (penghinaan)
3. Presiden X tidak pro rakyat (penghinaan)
3. Presiden X tukang bohong (penghinaan)
4. Presiden X naikkan pajak, rakyat makin menjerit (penghinaan)
5. Presiden X kayak vampire, menghisap darah rakyat dengan pajak (penghinaan).

"Nomor satu yang mengkritik, yang lain menghina. Nomor satu karena kritik soal implementasi janji kampanye. Sedangkan yang lain sifatnya asumtif, menuduh, mempersonifikasi dangan hal yang tidak pantas," ucap Suparji.

Penjelasan Pasal
Dalam RUU KUHP, menghina Presiden/Wapres maksimal dihukum 3,5 tahun penjar. Sedangkan bila dilakukan lewat media sosial (medsos) atau sarana teknologi informasi, maka diperberat ancaannya menjadi 4,5 tahun penjara.

Berikut pasal yang dimaksud dalam RUU KUHP:

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Berikut penjelasannya:

Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan, karena menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal), oleh karena itu, secara teoretik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala per se, dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara.

No comments:

Post a Comment