Kemenaker Revisi Permenaker 2 Tahun 2022, Ida Fuziah: Kami Lakukan Serap Aspirasi Bersama Serikat Pekerja - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Thursday, March 3, 2022

Kemenaker Revisi Permenaker 2 Tahun 2022, Ida Fuziah: Kami Lakukan Serap Aspirasi Bersama Serikat Pekerja

 


-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah melakukan proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pada prinsipnya ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai," ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu 2 Maret 2022


"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," sambungnya.

Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT ) dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ucapnya.

No comments:

Post a Comment