Polri Tetapkan 2 Tersangka dari Perusahaan yang Berangkatkan ABK WNI di Kapal Luqing Yuan Yu 623 - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, May 18, 2020

Polri Tetapkan 2 Tersangka dari Perusahaan yang Berangkatkan ABK WNI di Kapal Luqing Yuan Yu 623

JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dari perusahaan agensi yang memberangkatkan anak buah kapal ( ABK) Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 623.

Sebelumnya, beredar video di media sosial terkait seorang ABK WNI di kapal tersebut yang mengalami penyiksaan dan jenazahnya dilarung ke Perairan Somalia.

"Satgas TPPO Polda Jateng sudah tetapkan dua tersangka dari PT yang memberangkatkan ABK tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Kendati demikian, ia belum memberi keterangan lebih lanjut terkait kedua tersangka dan kasusnya.

Sebelumnya, Ferdy menuturkan, informasi itu diselidiki oleh Polda Jateng dalam rangka efektivitas penanganan.

Sebab, perusahaan agensi yang memberangkatkan ABK berlokasi di Tegal, Jawa Tengah.

Namun, Satgas TPPO Bareskrim tetap mendampingi proses penyelidikan tersebut.

"Perusahaan yang memberangkatkan hanya satu lokasi di Tegal sehingga untuk efektivitas penanganan perkara ditangani Polda Jateng," ujar Ferdy ketika dihubungi Kompas.com, Senin (19/5/2020).
Informasi tersebut bermula dari video yang diunggah oleh akun bernama Suwarno Canö Swe, Sabtu (16/5/2020).

Dalam unggahan, disebutkan bahwa jenazah merupakan ABK asal Indonesia yang dilarung di Perairan Somalia.

Dilansir dari Tribunnews.com, ada tiga cuplikan video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun tersebut.

Dalam video yang diunggah, tampak seorang ABK yang bekerja di kapal Luqing Yuan Yu 623 mengalami siksaan hingga tutup usia dan jasadnya dilarung ke laut.
ABK asal Indonesia itu diduga bukan hanya mengalami siksaan, tetapi juga menjadi korban praktik perbudakan sekaligus penganiayaan dengan barang-barang keras.

Korban pun disebut mengalami kelumpuhan pada bagian kaki setelah menerima tendangan serta pukulan dari bahan kayu, besi dan botol kaca. Bahkan korban disebut juga menerima setruman.

No comments:

Post a Comment