Ajukan RUU Cipta Kerja, Jokowi Hapus Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Thursday, February 13, 2020

Ajukan RUU Cipta Kerja, Jokowi Hapus Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan


Jokowi saat meninjau kebakaran hutan beberapa waktu lalu. (Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta - Presiden Joko Widodo lewat menterinya mengajukan draf RUU Cipta Kerja ke DPR, Rabu (12/2) kemarin. Salah satunya merevisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Termasuk pasal sakti penjerat pembakar hutan!

Berdasarkan draf RUU Cipta Kerja yang dikutip detikcom, Kamis (13/2/2020), salah satu pasal yang direvisi adalah Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Pasal Pertanggungjawaban Mutlak. Pasal 88 berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Dalam draf RUU Cipta Kerja, Pasal itu diubah menjadi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.

"Unsur 'tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan' dalam Pasal 88 UU Lingkungan Hidup dihapus. Hal ini berpotensi mengaburkan pengertian pertanggungjawaban mutlak," kata Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo Sembiring dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (13/2/2020).

Sebagaimana diketahui, Pasal 88 UU PPLH itu digunakan pemerintah untuk menjerat para perusak dan pembakar hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sedikitnya mengantongi putusan dengan nilai ganti rugi hingga Rp 18 triliun dari pembakar/perusak hutan. Meski belum seluruhnya dieksekusi, namun putusan pengadilan ini memberikan harapan bagi penegakan hukum lingkungan.

Pasal di atas pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada 2017. Mereka meminta pasal itu dihapus karena merugikan mereka. Di tengah jalan, gugatan itu dicabut.(asp/idn)
Sumber

No comments:

Post a Comment