Banyak Aturan Tumpang Tindih, Jokowi Dinilai Perlu Bentuk Lembaga Legislasi Nasional - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Saturday, October 26, 2019

Banyak Aturan Tumpang Tindih, Jokowi Dinilai Perlu Bentuk Lembaga Legislasi Nasional


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu membentuk kementerian atau lembaga Urusan Legislasi Nasional. Keberadaannya diperlukan untuk mengurus dan mengelola urusan legislasi, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, pembahasan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi hingga peninjauan dan rekomendasi perbaikan atau revisi.
Keberadaan lembaga ini dianggap penting agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Jokowi juga memberikan perhatian serius akan masalah ini dengan memerintahkan Mendagri Tito Karnavian mengumpulkan aturan yang tumpang tindih.
Selain itu juga berfungsi untuk menata serta mengendalikan ‘obesitas’ serta ‘hiper regulasi’ yang semakin tidak terkendali dan sangat kompleks.
Fahri menganggap penyederhanaan ribuan peraturan perundang-undangan bersifat teknis berdasarkan judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK) belum menyelesaikan masalah. Sebab, MK tidak mungkin menjangkau berbagai peraturan perundang-udangan sampai pada level yang paling bawah dan teknis.
”Untuk itu menjadi penting dan urgent untuk membuat terobosan hukum tata negara dengan melahirkan sebuah Kementerian atau lembaga khusus yang menagani permasalahan tersebut,” ujar Fahri Bachmid, Sabtu (26/10/2019).
Fahri mengungkapkan argumentasi hukum tata negara soal pentingnya pembentukan kementerian atau lembaga urusan legislasi nasional tersebut. Pertama, kementerian atau lembaga ini idealnya diberikan mendat konstitusional penanganan urusan pembangunan hukum (legislasi) mulai dari hulu sampai hilir, yakni mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, perumusan, harmonisasi, sosialisasi, konsolidasi hingga peninjauan serta revisi terhadap perundang-undangan yang berlaku secara positivistik.
Menurutnya, praktek yang sama dilakukan oleh beberapa negara seperti The Office Information and Regulatory Affairs (OIRA) di Amerika Serikat; The Office of Best Practice Regulation (OBPR) di Inggris; Cabinet Legislation Bureau (CLB) di Jepang; Ministry of Government Legislation (MoLeg) di Korea Selatan; serta The Office of Best Practice Regulation di Australia.
“Gagasan pembentukan lembaga legislasi ini pada 2012 pernah direkomendasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sepanjang berkaitan dengan pembenahan komprehensif peta regulasi di indonesia, artinya atensi dan gagasan pembenahan problem regulasi secara hukum telah didebatkan sejak lama," kata Fahri.
Kedua, problem hukum inkonsistensi dan disharmoni peraturan perundang-undangan bukan saja dalam konteks materil atau substansi materi hukum, tetapi juga dari aspek birokrasi pembentukan perundang-undangan. Hal itu seperti banyaknya pintu yakni melalui Kemenkumham, Mensesneg, Seskab dan juga DPR melalui Baleg, semuanya berurusan dengan legislasi sehingga sangat sulit untuk dapat mengendalikan ‘obesitas’ dan ‘hiper regulasi’.
”Karena setiap lembaga berlomba membentuk perundang-undangan, seolah setiap persoalan bangsa hanya dapat diatasi dengan memproduksi undang-undang, tanpa melihat hasil guna dan berdaya guna. Ini yang menjadi masalah,” tuturnya.
Ketiga, jika kementerian atau lembaga urusan legislasi nasional ini terbentuk maka diharapkan akan menjadi “leading sector” terhadap semua kementerian dan lembaga negara terkait yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, presiden dapat membubarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kemenkumham.
”Biar semua lembaga-lembaga itu di likuidasi saja dan dikonsolidasikan ulang ke dalam kementerian/lembaga urusan legislasi nasional nantinya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebab, secara teknis selama ini Kemenkumham hanya memiliki satu direktorat yang mengurus seluruh peraturan perundang-undangan. Secara teoritik sangat mustahil dapat menyelesaikan beban berat mengurus dan menata aspek regulasi secara nasional yang sejalan dengan visi pembangunan hukum kita,” ujar Fahri.
Keempat, tugas pokok yang lain dari kementerian/lembaga ini adalah mengkonsolidasi berbagai informasi, serta akan berlakunya norma suatu perundang-undangan. Hal itu agar memudahkan aspek evaluasi keberlakuan norma hukum tersebut, termasuk diberikan kewenangan untuk mengajukan usul perubahan serta pencabutan undang-undang tertentu, serta rekomendasi pengubahan draf peraturan perundang-undangan.
”Kementerian ini juga diperlengkapi dengan bidang riset, monitoring serta evaluasi terhadap seluruh jenis peraturan perundang-undangan yang berbasis IT, artinya ada semacam audit norma hukum yang berlaku, dan ada metode mitigasi terhadap keberlakuan norma tertentu di tengah masyarakat, apakah efektif? Bermanfaat atau terjadi konflik norma (contra legem)? Mulai dari level undang-undang sampai dengan Perda, semua harus dapat di audit secara sistemik," ucapnya.
Kelima, dibutuhkan suatu penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan.
”Hal tersebut telah dapat kita lihat dengan telah di undangkannya UU RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mana telah secara tegas diperintahkan untuk membentuk suatu kementerian khusus urusan legislasi. Hal ini dapat disimak pada ketentuan norma Pasal 99A UU Nomor 15 Tahun 2019," katanya.
Dengan demikian, penting untuk mempersiapkan pembentukan kementerian khusus urusan legislasi nasional, agar berbagai persoalan ketatanegaraan kontemporer dapat segera diatasi.
"Sepanjang menyangkut dengan penataan norma hukum," imbuhnya.
Keenam, sebagai konsekwensi ketatanegaraan jika presiden membentuk kementerian/lembaga ini, maka pemerintah dan DPR segera mengagendakan revisi atas UU RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya termasuk ketentuan Pasal 5 Ayat (4) mengenai uraian tentang urusan pemerintahan negara, agar ditambah termasuk meliputi urusan legislasi nasional, serta Pasal 15 yang menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
“Ini segera direvisi untuk menambah satu kemeterian khusus urusan legislasi nasional, dan visi Presiden Jokowi untuk penataan problem legislasi nasional dapat di realisisai secara baik untuk menuju pembangunan hukum yang berkelanjutan yang bersendikan prinsip negara demokrasi konstitusional,” ucapnya menyimpulkan.
(qlh)

No comments:

Post a Comment