PPP: Tak Ada Istilah Melegitimasi Ijtima Ulama IV yang Mewajibkan Umat Islam Menegakkan Khilafah - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Thursday, August 8, 2019

PPP: Tak Ada Istilah Melegitimasi Ijtima Ulama IV yang Mewajibkan Umat Islam Menegakkan Khilafah



Ijtima Ulama IV memberikan pernyataan penegakan khilafah adalah kewajiban agama Islam. Hasil ijtima itu meminta umat Islam berkewajiban mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah.
Menanggapi rekomendasi Ijtima Ulama itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan empat konsensus pilar kebangsaan NKRI, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan Pancasila tidak bisa diganggu gugat.
Dia menyatakan tidak ada istilah apapun yang melegitimasi berdirinya khilafah di Indonesia.
“Tidak boleh ada orang Islam di negara ini yang karena pemahaman keagamannya lalu ingin mengubah ideologi atau dasar negara kita atau bentuk negara kita. Dari negara kesatuan menjadi misal negara dengan sistem khilafah,” kata Arsul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 6 Agustus 2019.
Arsul menjelaskan bahwa konsensus bernegara telah disepakati oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Termasuk oleh dua organisasi Islam terbesar Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Empat konsensus yang ada saat ini Pancasila sebagai dasar negara, NKRI sebagai bentuk negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai keberagaman sudah final.
“Tidak boleh diutak-atik,” tegas Arsul.
Akan tetapi lanjut dia mengatakan, jika khilafah sekedar bahan kajian dan diskusi tidak masalah. Bukan sebagai ajakan gerakan untuk mewujudkan sebagai dasar bernegara. Penegakan sistem khilafah bertentangan dengan konstitusi dan ada ancaman pidana bagi pelakunya.



No comments:

Post a Comment