KLHK Segel Tujuh Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, August 13, 2019

KLHK Segel Tujuh Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar


Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang ada di Kalimantan Barat.
Tujuh perusahaan tersebut kuat terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar kawasan perusahaan itu.
Penyegelan perusahaan dan penyelidikan yang dilakukan KLHK membuktikan KLHK serius dalam menanggulangi dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan serta meminta pertanggung jawaban perusahaan untuk menjaga lingkungan sekitarnya.
“Ada tujuh perusahaan yang kita segel dengan melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa lokasi perusahaan itu akan dilakukan penyelidikan terkait indikasi karhutla,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridhosani di Pontianak, Senin (12/8) seperti dilansir Antara.
Tujuh perusahaan yang sudah dipasang plang segel oleh KLHK adalah PT MHS, PT UKI, PT DAS, PT JKN, PT SUN, PT PLB, dan PT SP. Sebagian besar dari lahan perusahaan-perusahaan itu berada di Kubu Raya. Di sekitar kawasan tujuh perusahaan itu terindikasi terindikasi terdapat titik api (hotspot)
Selain tujuh perusahaan tersebut, saat ini tim KLHK juga sedang melakukan pendalaman terhadap PT NSL di Mempawah, PT PNS dan PT YYS di Ketapang.
Rasio menjelaskan akibat penyegelan tersebut perusahaan tidak bisa menggunakannya untuk aktivitas usaha. Pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan terhadap manajemen tujuh perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi karena adanya titik api di sekitar kawasan perusahaan itu.
“Perlu kita sampaikan bahwa ada tanggung jawab mutlak dari perusahaan untuk menjaga lingkungan di sekitar kawasan mereka,” kata Rasio.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Gubernur Kalbar ada puluhan perusahaan di provinsi ini yang terindikasi lahan di sekitar kawasannya terbakar dan pihak KLHK akan terus mendalami. Rasio mengataka tidak menutupkemungkuinan akan ada lebih banyak perusahaan yang disegel.
Lebih jauh Rasio menuturkan, dampak dari penyegelan tersebut, KLHK akan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki manajemen lingkungan dan bertanggung jawab penuh terhadap kebakaran lahan yang terjadi.
“Kita juga akan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan alat pencegahan dan penanggulangan karhutla yang ada di dalam perusahaan itu. Jika ke depan terjadi kembali kebakaran lahan di kawasan perusahaan mereka, maka kita akan ambil langkah hukum pidana dan perdata,” kata Rasio.
Sebelumnya pada tahun 2018 lalu, ada dua perusahaan yang dikenakan sanksi perdata, di mana saat ini kasusnya sudah siap masuk ke ranah hukum.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dalam rapat koordinasi dengan Dirjen Gakkum memanggil 94 perusahaan di Kalbar yang terindikasi membakar lahan di kawasan konsesi milik perusahaan.
Ke-94 perusahaan ini terdiri dari 56 perkebunan, 38 Hutan Tanam Industri.




No comments:

Post a Comment