Senyum Baiq Nuril Menunggu Kabar Baik - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, July 16, 2019

Senyum Baiq Nuril Menunggu Kabar Baik


Jakarta - Surat permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dibacakan di rapat paripurna DPR, Selasa 16 Juli 2019. Surat Jokowi itu telah dikirim pada Senin 15 Juli 2019.
"DPR menerima dua surat. Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019, hal permintaan pertimbangan. Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," kata pimpinan paripurna Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam rapat paripurna DPR, Selasa (16/7/2019).
Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka kemudian menginterupsi sidang. Dia meminta penjelasan apakah surat dari presiden yang meminta pertimbangan DPR tersebut terkait perkembangan amnesti kepada Baiq Nuril. Jika memang benar soal Baiq Nuril, dia memohon supaya DPR bisa memperjuangkan nasib Baiq Nuril.
Agus Hemanto membenarkan, surat dari Presiden Jokowi itu terkait permohonan amnesti Baiq Nuril. Surat itu akan dilanjutkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Baiq Nuril tersenyum. Terpidana kasus ITE dan korban pelecehan seksual ini bersyukur surat pemintaan pertimbangan atas permohonan amnestinya telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR dan dibacakan di rapat paripurna.
"Alhamdulilah, terima kasih temen-teman semua yang tetap men-support saya, terutama dari temen media yang sampai saat ini terus mendukung saya," kata Nuril di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, DPR RI hingga kuasa hukumnya.
"Saya juga berterima kasih, pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini alhamdulilah untuk memberikan amnesti kepada saya, mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya," ucap Nuril.
Pada kesempatan itu, politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan Baiq agar jangan berpuas diri terlebih dahulu, sebab masih banyak tahapan sebelum amnesti kembali dikirimkan ke Presiden Jokowi.
"Belum selesai, Bu. Jangan closing statement dulu. Kita masih harus berjuang ya, mudah-mudahan (lancar)," ucap Rieke.
Nuril menjawab bahwa pernyataan tersebut sebagai rasa syukur, ia sendiri tetap berharap dan siap berjuang hingga mendapat amnesti.
"Ini sebagai ucapan rasa syukur saya, mudah-mudahan buat semua pihak perjuangan ini sampai pada titiknya," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril, Widodo mengaku optimistis dengan kelanjutan amnesti kliennya.
"Pertama kami optimis dengan niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo. Kedua, dari perspektif hukum tidak ada pembatasan di dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 bahwa amnesti hanya boleh diberikan pada narapidana politik," ujarnya.
"Justru kalau DPR kemudian memberi pertimbangan dan presiden mengeluarkan keppres amnesti Baiq Nuril, maka ini adalah sejarah. Pertama di Indonesia, amnesti tidak hanya diberikan kepada narapidana politik," tandas dia.

No comments:

Post a Comment