Satgas Yonmek 643/Wns Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal dari Malaysia - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, June 9, 2019

Satgas Yonmek 643/Wns Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal dari Malaysia

Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan beberapa jenis barang ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui Entikong.

Dansatgas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto, mengungkapkan para pelaku penyeludupan ini tak pernah ada kapoknya, dan selalu menempuh berbagai cara untuk melakukan aksinya,

“Disangka mereka (pelaku penyeludupan), momen Lebaran ini tidak ada sweeping di perbatasan, justru sebaliknya Satgas lebih meningkatkan pengawasan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (7/6/2019).

Guna mencegah masuknya barang ilegal dari negara Malaysia, di Hari Raya Idul Fitri ini Satgas tidak mengendorkan pengamanan di perbatasan.

“Terbukti, Satgas berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Indonesia melalui Entikong,” kata dia.

Sementara itu Pasi Intel Satgas Yonmek 643/Wns, Lettu Inf Dwi Ari Wibowo mengatakan, Satgas Pamtas Yonmek lebih meningkatkan pengamanan lintas batas, supaya momen lebaran tidak dimanfaatkan oknum untuk memasok produk ilegal melalui jalur tikus yang tidak melewati pemeriksaan resmi.

“Kami berhasil mengamankan, satu mobil nopol KB 3244 QA bersama sopir dengan inisial RND, yang membawa barang kulit sapi Australia 13 kilogram, ceker ayam 30 kilogram, sosis 32 bungkus, seratus kilogram gula pasir, telur ayam 540 butir, satu speaker, dua televisi dan racun rumput sebanyak 25 kaleng,” kata dia.

Dijelaskan Dwi Ari, keterangan yang didapat dari RND, barang-barang tersebut diselundupkan melalui jalur hutan di sebelah kanan PLBN Entikong dan akan dipasarkan ke wilayah Sekayam dan sekitarnya,” ujarnya.

Lanjutnya, saat ini barang bukti hasil selundupan bersama mobil dan supirnya telah diserahkan oleh Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns ke Stasiun Karantina Pertanian Entikong dan Bea Cukai Entikong.

“Untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Stasiun Karantina Pertanian Entikong dan Bea Cukai Entikong,” jelasnya.

No comments:

Post a Comment