Kominfo Deteksi Dua Hoax Baru Soal Lion Air JT 610 - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Wednesday, October 31, 2018

Kominfo Deteksi Dua Hoax Baru Soal Lion Air JT 610


Jakarta - Hoax soal tragedi Lion Air JT 610 kembali muncul di dunia maya. Awas, jangan sampai ikut menyebarkan kabar tidak benar ini.

Setelah sebelumnya menyatakan ada 3 informasi palsu soal kecelakaan Lion Air, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menemukan dua hoax yang beredar. Berikut adalah keterangan resmi dari Kementerian Kominfo, Rabu (31/10/2018).

1. Hoax Pertama

Tersebar video yang berisi transkrip rekaman pilot dan co-pilot dengan judul "KASIHAN...!!! Transkrip Rekaman Pilot dan Co-Pilot ''Black Box'' Detik-detik Kecelakaan Pesawat" yang diduga milik pesawat Lion Air JT 610.

Penjelasan Kominfo: Video tersebut sama sekali tidak terkait dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkal Pinang pada tanggal 29 oktober 2018. 

Faktanya, video tersebut merupakan rekaman Black Box Pesawat Air Asia QZ 8501 pada tanggal 9 Januari 2015.

- Konten tersebut bila dilihat dari YouTube langsung tidak bisa dikatakan hoax karena tidak ada disinformasi dan tidak ada unsur menyesatkan.

- Akan tetapi apabila di-share ulang ke sosmed dengan deskripsi atau dihubungkan dengan kejadian kecelakaan pesawat JT-610, baru akan menjadi konten Hoax.

2. Hoax Kedua

Tersebar rekaman Black Box atau Kotak Hitam saat jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Penjelasan Kominfo: Rekaman tersebut sama sekali tidak terkait dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkal Pinang pada tanggal 29 Oktober 2018. 

Faktanya, Rekaman Black Box yang benar adalah rekaman dari black box pesawat Adam Air Flight 574 rute penerbangan Surabaya-Manado, bukan rekaman Black Box dari Lion Air JT 610.

Ferdinandus Setu selaku Plt. Kepala Biro Humas Kominfo sebelumnya sudah mengingatkan agar netizen hati-hati dengan jarinya di media sosial. Atau bisa terancam hukuman karena melanggar UU ITE. 

"Kami ingatkan kembali bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," sebut dia. (fyk/krs)

No comments:

Post a Comment