Upaya Pemerintah Menekan Paham Radikalisme yang Berkembang di Kampus - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Wednesday, October 31, 2018

Upaya Pemerintah Menekan Paham Radikalisme yang Berkembang di Kampus

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menerbitkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
Menristekdikti Mohamad Nasir menilai, peluncuran Permenristekdikti didasari riset dari Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari’ah.
Sementara 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.
“Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus,” ungkap Nasir di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Dalam peraturan tersebut kata Menristekdikti menjelaskan, perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Permenristekdikti tambah dia, juga mengatur semua kampus untuk wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB).
Menristekdikti mengungkapkan, anggota UKM PIB ini berasal dari organisasi kemahasiswaan intra kampus dan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus. UKM PIB tersebut kata dia berada di bawah pengawasan rektor.
Untuk itu, Menristekdikti mendorong UKM PIB yang akan dibentuk dapat bersinergi, baik dengan pimpinan perguruan tinggi maupun organisasi kemahasiswaan yang telah berdiri sebelumnya di perguruan tinggi.
Dengan diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan lainnya dapat masuk kampus dan bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi.
“Organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dapat menuangkan idenya tentang kebangsaan melalui UKM PIB. Yang tidak boleh adalah membawa politik praktis ke kampus,“ ujarnya.
Nasir menegaskan bahwa kehadiran Permenristekdikti ini sesuai dengan semangat Sumpah Pemuda. Permenristekdikti ini tidak ditujukan untuk membatasi suara mahasiswa dalam berpendapat, namun sebaliknya Permenristekdikti ini bertujuan untuk mewadahi semangat tinggi dan daya kritis mahasiswa untuk membangun dan berkontribusi bagi Indonesia.
Menristekdikti berharap kehadiran UKM PIB ini dapat memperkaya sudut pandang mahasiswa di kampus dan tidak terpaku akan satu pemikiran saja.

Upaya Pemerintah Menekan Paham Radikalisme yang Berkembang di Kampus

No comments:

Post a Comment