KPK: Maksimalkan Serapan Anggaran 2022 Berantas Korupsi - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, January 16, 2022

KPK: Maksimalkan Serapan Anggaran 2022 Berantas Korupsi


 Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli mengharapkan pihaknya dapat memaksimalkan penyerapan anggaran tahun 2022 dalam berbagai program kerja untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Di tahun 2022, KPK memiliki anggaran Rp1.343.222.899.000. Ini naik kurang lebih Rp300 miliar dari tahun 2021. Dengan demikian, saya sungguh berharap anggaran yang kita peroleh dari pemerintah akan digunakan dalam rangka melaksanakan program-program kerja,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Harapan tersebut dikemukakan Firli dalam sambutannya di acara penandatanganan perjanjian kinerja KPK tahun 2022 yang dilaksanakan secara tatap muka terbatas dan disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RI, dipantau dari Jakarta, Senin (10/1).

Lebih lanjut, ia pun memaparkan gambaran nilai anggaran yang diharapkan mampu diserap untuk program-program kerja KPK di tahun 2022.

Pertama, Firli berharap program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK dapat menyerap anggaran sekitar Rp520 miliar. Kemudian, lanjut dia, program dukungan manajemen KPK diharapkan mampu menyerap anggaran sekitar Rp822 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Firli pun menyampaikan catatan sisa anggaran KPK yang tidak terserap di tahun 2021. Catatan tersebut, kata dia, diharapkan mampu menjadi evaluasi bagi KPK dalam memaksimalkan penyerapan anggaran di tahun 2022.

"Evaluasi ini menjadi penting karena anggaran kita belum bisa diserap sampai habis dengan catatan sebagai berikut, yakni belanja pegawai masih tersisa Rp12,2 miliar, belanja barang tidak terserap Rp19 miliar, dan belanja modal Rp5,3 miliar," papar Firli.

Ia pun mengimbau agar segenap jajaran KPK mampu menjadikan catatan kinerja KPK di tahun 2021, baik terkait anggaran maupun keseluruhan kinerja, sebagai titik tolak bekerja ke depannya.

Kemudian di tahun 2022, Firli memandang KPK akan menghadapi tantangan yang lebih kompleks sehingga kinerja mereka pun dituntut membaik.

Kemudian Firli mendorong segenap insan KPK agar memberikan karya besar dan pengabdian pada bangsa dan negara untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya mengajak segenap insan KPK, mari berikan karya-karya besar untuk bangsa, mari mengabdi kepada negeri untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Firli.

Selain Firli, penandatanganan perjanjian itu dihadiri pula oleh para pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama KPK.

Pada kesempatan yang sama, Firli pun memberikan arahan kepada para pejabat struktural KPK sebagai gambaran langkah untuk memberikan karya besar dan pengabdian kepada negeri dalam memberantas korupsi.

Pertama, kepada para pejabat eselon 1 dan eselon 2, Firli mengarahkan mereka untuk mengamati kembali jabaran program-program dan kegiatan-kegiatan mereka.

"Silakan, rekan-rekan membaca kembali program apa saja yang harus dikerjakan, dijabarkan dalam kegiatan, dan tentukan juga indikator kinerja utama, sasaran target, indikator capaian, maupun waktu pencapaiannya," imbau Firli.

Melalui langkah-langkah tersebut, lanjut dia, KPK dapat memenuhi kinerja secara lebih optimal. Di samping itu, kata Firli, karya besar anak bangsa yang bekerja di KPK pun dapat benar-benar terwujud sebagai upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Selanjutnya, kepada Sekretariat Jenderal KPK, Biro Sumber Daya Manusia, dan Kedeputian KPK, Firli secara khusus mengarahkan mereka untuk bekerja keras dalam memberikan saran serta masukan terhadap tata kelola lembaga antirasuah itu.

Saran dan masukan terhadap tata kelola tersebut, kata Firli, dapat mencakup persoalan anggaran, program, sarana dan prasana, ataupun metode kerja sehingga KPK mampu berdaya dan berhasil guna dalam pemberantasan korupsi.

Menutup pemaparannya, Firli pun kembali mengingatkan tentang pentingnya dukungan bagi orkestrasi pemberatasan korupsi dari segenap insan KPK, baik itu dalam lingkup internal maupun eksternal melalui kerja sama dengan seluruh kementerian/lembaga. Ant

No comments:

Post a Comment