Pelaksanaan PPKM Darurat untuk Pulihkan Kondisi Bangsa - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, July 4, 2021

Pelaksanaan PPKM Darurat untuk Pulihkan Kondisi Bangsa

 

Jakarta, 

readyviewed Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada hari pertama, Sabtu (3/7) dilaporkan berjalan lancar dan tertib, sesuai Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021.

"Kami yakin kita sebagai kesatuan warga bangsa Indonesia siap mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan yang ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat menyampaikan informasi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Sabtu (3/7).

Bertujuan untuk menyelamatkan nyawa melalui pembatasan mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya diharapkan mengendalikan laju penularan Covid-19, pada PPKM Darurat juga dilakukan peningkatan tes dengan sasaran yang tepat (targeted testing) untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat.

Jodi menambahkan bahwa Pemda dan aparat di lapangan dapat segera mengevaluasi serta melakukan intervensi untuk koreksi jika menemukan hal-hal yang belum sesuai instruksi.

Dia menegaskan, kondisi bangsa tidak sedang baik-baik saja. Per Sabtu (3/7), angka terkonfirmasi positif mencapai 27.913 dengan 493 kematian. Sebanyak 13.282 orang dinyatakan sembuh, namun angka kasus aktif masih sebanyak 281.677 pasien.

Hal itu kemudian mendorong kesepakatan untuk memantau kegiatan masyarakat hingga level kecamatan dalam rangka upaya mengendalikan penularan. Jodi menambahkan, saat ini pemerintah pusat telah bekerja sama dengan sejumlah platform digital, media sosial, serta penyedia jasa telekomunikasi yang dapat melacak perjalanan masyarakat selama PPKM Darurat.

"Apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan disampaikan kepada pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi," ungkap Jodi.

TNI dan Polri pun bersiap melakukan penegakan hukum dengan menempatkan pasukan di sejumlah titik. Para penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi, jika aparat daerah yang melanggar.

Ancaman sanksi lain di antaranya ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU no.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6 tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12-218.

"Untuk itu dimohon agar kepala daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah," ujar Jodi.

Dia juga mengajak masyarakat mematuhi ketentuan PPKM Darurat, selayaknya mengemban tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan. "Jangan jadi penyebab kedukaan dan kecelakaan terhadap orang lain," katanya.

Terkait vaksinasi, Jodi mengatakan bahwa Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan telah mengunjungi beberapa sentra vaksinasi dan mendorong agar memaksimalkan jumlah suntikan vaksin tiap hari. Untuk itu, akan segera diadakan kerja sama dengan platform tiket digital dan lainnya untuk memudahkan masyarakat mendapat vaksinasi.

Pemerintah sendiri memastikan stok vaksin cukup dengan kedatangan jutaan dosis baru hampir setiap minggu. Lebih dari 45 juta dosis vaksin telah diberikan, dengan lebih dari 31,5 juta orang telah menerima dosis pertama dan hampir 14 juta di antaranya sudah mendapatkan dosis kedua.

Lebih lanjut, Jodi meminta masyarakat tidak ragu untuk divaksin karena semua vaksin yang diberikan di Indonesia sudah disetujui BPOM dan WHO. Vaksinasi terbukti efektif melindungi, mengurangi risiko sakit berat, dan menyelamatkan nyawa. Kini, vaksinasi sudah mudah didapatkan di banyak tempat tanpa syarat KTP atau domisili.

"Satu orang atau beberapa orang saja divaksinasi tidak bisa menghentikan pandemi. Kita harus semua bersama-sama secara bersamaan divaksin dan mengetatkan protokol kesehatan maka virus corona ini dapat kita kendalikan. Dan pandemi dapat kita kalahkan bersama-sama, tidak sendiri-sendiri," ujarnya.

Harga Eceran Obat dan Ketentuan Perjalanan

Pada konteks perawatan atau terapi bagi kesembuhan pasien, Menko Marvest Luhut, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.

Hal ini ditegaskan Jodi memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19. Oknum yang diketahui menimbun obat ataupun melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

"Bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia," kata Jodi.

Di sisi lain, Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran nomor 14 tahun 2021 telah mengatur bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa-Bali yang menggunakan moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.

Adapun Surat Edaran Dirjen Angkutan Darat/Angkutan Udara/dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan juga menerangkan lebih lanjut langkah teknis pengaturan perjalanan orang dari, ke, serta di Jawa dan Bali.

Menyadari PPKM Darurat berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, pemerintah akan memperpanjang Bantuan Sosial Tunai, sementara stimulus program kelistrikan diperpanjang 3 bulan; percepatan penyaluran BLT Desa; dan percepatan penyaluran PKH triwulan iii pada awal Juli 2021; percepatan penyaluran Kartu Sembako; penambahan target bantuan produktif usaha mikro bagi 3 juta penerima baru; melanjutkan program pra kerja; dan insentif usaha.

Jodi mengungkapkan, suplai dan stok bahan pokok sudah diamankan. Masyarakat di Jawa dan Bali bisa tenang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan belanja online atau mengatur waktu belanja yang tepat.

Pemerintah menegaskan, pasar swalayan tetap buka dengan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sedangkan warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima pengantaran makanan atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Pada kesempatan yang sama, Jodi meminta agar masyarakat taat protokol kesehatan, tetap di rumah, dan selalu pakai masker di manapun berada.

"Protokol kesehatan harga mati. Tidak mematuhinya akan berujung sanksi atau nyawa anda, orang tua, anak dan keluarga Anda sendiri tetap bersatu melawan COVID-19. Semoga Tuhan melindungi dan menyehatkan seluruh bangsa Indonesia," ujar Jodi.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro menambahkan, prinsip PPKM darurat turut mencakup peran sebagai seorang ayah, ibu, kakak, adik, saudara, keluarga, teman, sahabat, tetangga, dan kolega untuk memastikan situasi darurat ini diakhiri. Menurutnya, hampir tidak ada satupun dari anggota masyarakat yang tidak kehilangan sanak famili, kenalan, atau kolega dalam beberapa pekan terakhir ini.

"Situasi ini tidak bisa diteruskan dan harus diakhiri. Mari tunjukkan peran kita sebagai warga negara yang peduli untuk saling melindungi," kata Reisa.

No comments:

Post a Comment