DPR Serukan Hukum Habib Rizieq: Bukan Kriminalisasi Ulama, Dia Pelanggar UU - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Wednesday, December 16, 2020

DPR Serukan Hukum Habib Rizieq: Bukan Kriminalisasi Ulama, Dia Pelanggar UU

 


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Rizieq tidak bisa disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama. Pasalnya, kata dia, Habib Rizieq sudah terbukti melanggar undang-undang.

Hal ini menanggapi Kuasa Hukum FPI mengaku sudah memperkirakan sejak awal bahwa Habib Rizieq Shihab akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya. FPI sudah menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq.

"Tidak bisa, karena yang melanggar UU ini adalah seorang MRS (Muhammad Rizieq Shihab), maka disebut kriminalisasi ulama," kata Sahroni saat dihubungi Suara.com, Jumat (11/12/2020).

Sahroni mengatakan, pernyataan bisa dijelaskan secara mudah. Ia menjelaskan, dalam negara hukum seperti Indonesia ini, mempunyai UU atau dasar hukum yang sangat jelas jika dilanggar poinnya akan mendapat konsekuensi hukum.

"MRS (Rizieq) jelas melakukan pelanggaran UU tersebut, sehingga ya beliau kena konsekuensi hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Sahroni meminta Rizieq untuk menaati hukum. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka maka konsekuensi hukumnya dilakukan penangkapan.

Kuasa Hukum  FPI, Aziz Yanuar sebelumnya mengatakan, sudah memperkirakan terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Terkait hal tersebut kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut akan tetapi kita memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut," kata Aziz ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Terkait perkara kasus kerumunan tersebut, Aziz mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga akan ada kriminalisasi terhadap Rizieq.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pihaknya sedang menyusun langkah lebih lanjut untuk menanggapi penetapan tersangka tersebut.  Hasilnya nanti akan disampaikan ke media.

"Kita masih akan mendiskusikan kemudian kita akan sampaikan ke media," tandasnya.

Sumber : https://bekaci.suara.com/read/2020/12/11/133601/dpr-serukan-hukum-habib-rizieq-bukan-kriminalisasi-ulama-dia-pelanggar-uu

No comments:

Post a Comment