PKPU Direvisi, Pemerintah Ingin Arak-arakan Dilarang - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, September 22, 2020

PKPU Direvisi, Pemerintah Ingin Arak-arakan Dilarang

 


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah menginginkan adanya larangan arak-arakan dalam Pilkada 2020. Pertimbangan larangan tersebut diharapkan masuk dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19. "Untuk memastikan penegakan protokol kesehatan, akan dilakukan perubahan PKPU Nomor 10 tahun 2020, yang antara lain akan mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung melebihi jumlah tertentu," ujar Mahfud dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada 2020 melalui virtual, Selasa (22/9/2020).


Mahfud juga menuturkan, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga kemungkinan akan direvisi. Apabila aturan itu direvisi, pihaknya menginginkan isi PKPU bisa disesuaikan dengan kondisi wabah saat ini. "Juga akan ada revisi terhadap PKPU nomor 4 tahun 2017 atau mungkin tidak direvisi, mungkin akan diolah kembali untuk kemudian disalurkan ke mana isi-isinya yang perlu diselesaikan atau disesuaikan pada saat ini," kata Mahfud MD. Ia menambahkan, dalam revisi PKPU tersebut, pemerintah mendorong agar kampanye lebih banyak terselenggara secara daring.
Kemudian, para peserta kampanye juga diwajibkan untuk berdisiplin terhadap protokol kesehatan. Contohnya, setiap individu diwajibkan menggunakan masker, penggunaan hand sanitazer, hingga menjaga jarak. Mahfud MD juga menyatakan, disiplin protokol kesehatan tersebut akan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk para kontestan di pesta demokrasi.


"Itu tanggung jawab kita semua, tangggung jawab kontestan, tanggung jawab yang punya partai atau yang memimpin partai, dan pemerintah," kata Mahfud.

"Kalau dari saudara-saudara dari partai sudah punya komitmen yang sama. Pemerintah, aparat penegak hukum, keamanan, dan sebagainya akan lebih mudah untuk bekerja," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).

Selanjutnya, Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Doli menuturkan, revisi PKPU diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring. Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye. Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP. Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.


No comments:

Post a Comment