Yang Perlu Diketahui soal Subsidi Gaji dan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Wednesday, August 12, 2020

Yang Perlu Diketahui soal Subsidi Gaji dan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan



Jakarta - Subsidi gaji dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non PNS memberi angin segar. Adanya bantuan memungkinkan roda perekonomian kembali berputar dan pekerja swasta bisa memenuhi kebutuhannya.

Semua pekerja swasta tentu berharap bisa mendapatkan bantuan tersebut untuk memperbaiki kehidupannya. Asal kondisi dan syarat terpenuhi, maka pekerja akan mendapatkan subsidi gaji dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan tersebut tanpa berbelit-belit.

Berikut yang perlu diketahui soal subsidi gaji dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600 ribu:

A. Syarat mendapat subsidi gaji dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai aturan pemerintah, ini syarat yang diperlukan untuk mendapat bantuan gaji 600 ribu dari Jokowi:

1. Seorang WNI yang dibuktikan dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan dalam kartu tanda pengenal

2. Peserta jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan adanya nomor kartu kepesertaan

3. Aktif membayar iuran dengan besaran dihitung berdasarkan upah kurang dari Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja atau buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Bukan peserta penerima manfaat Kartu Pra Kerja

7. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

B. Berapa lama subsidi gaji dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan diberikan?

Sesuai informasi di BPJS Ketenagakerjaan, bantuan gaji Rp 600 ribu diberikan dalam jangka waktu empat bulan. Namun bantuan tidak diberikan dua bulan sekali, bukan sebulan satu kali seperti upah dan gaji. Satu kali pencairan adalah Rp 1,2 juta sehingga total bantuan gaji yang diterima adalah Rp 2,4 juta.

C. Bagaimana proses pencairan subsidi gaji dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan?

Pencairan bantuan gaji Rp 600 ribu mulai September hingga Desember 2020 dengan sekali total pencairan Rp 1,2 juta. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerangkan, bantuan tidak diberikan langsung namun melalui rekening tiap pegawai. Sebelumnya bagian sumber daya atau HRD tiap penyedia kerja telah mendaftarkan nomor rekening pegawai ke BPJS Ketenagakerjaan.

D. Berapa banyak yang mendapat subsidi gaji dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan?

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan hingga Selasa (11/8/2020) ada 3,5 juta rekening yang telah disetorkan untuk mendapatkan bantuan gaji Rp 600 ribu per bulan. Sementara total rekening yang mendapat bantuan gaji adalah 15.725.232 rekening. Menaker Ida Fauziyah berharap pihak HRD bisa segera mendaftarkan pekerja sehingga bisa segera memperoleh bantuan gaji Rp 600 ribu.
(row/erd)

No comments:

Post a Comment