MUI: Tak Ada Alasan Warga Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Wednesday, April 8, 2020

MUI: Tak Ada Alasan Warga Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19


Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tak lagi menolak pemakanan jenazah positif virus corona (Covid-19). Pasalnya, penanganan jenazah covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur medis dan memperhatikan keselamatan masyarakat di sekitar tempat pemakaman.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa Sholahuddin Al-Aiyub menilai bahwa jenazah Covid-19 sudah dikafani dan dilapisi kantong jenazah berbahan plastik yang tidak tembus. Selain itu, jenazah juga telah dimasukkan ke dalam peti yang sudah sesuai prosedur medis ketat.

"Artinya pada saat dikebumikan, tetesan itu bisa diantisipasi tidak terjadi, protokolnya bukan hanya menjaga orang yang menguburkan, tetapi juga keselamatan orang yang ada di daerah sekitar," kata Aiyub dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (8/4/2020).

Untuk itu, dia menuturkan bahwa sehausnya tidak ada alasan bagi masyarakat menolak penguburan jenazah Covid-19 ini. Terlebih, kata Aiyub, dalam Islam penguburan jenazah itu hukumnya adalah fardlu kifayah.

Artinya, umat Islam yang ada daerah tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah. Dia menyebut bahwa dalam Islam tidak boleh menunda-nunda penguburan jenazah.

"Jadi kalau kita melihat hadist, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan, dan segerakanlah dia itu dikuburkan di tempat pemakamannya," jelasnya.

Menurut dia, adanya penolakan-penolakan di masyarakat disebabkan adanya kesalahpahaman. Aiyub pun meminta agar pemerintah memberikan informasi lebih detail terkat aspek kesehatan dalam penguburan jenazah Covid-19.

"MUI mengimbau kepada aparat untuk melakukan langkah persuasi terlebih dahulu, saya menebak itu belum pahamnya masyarakat. Saya mohon betul kepada teman-teman wartawan, terus disampaikan, sehingga bisa sampai kepada masyarakat kita dan masyarakat kita bisa memahami," tutur dia.

No comments:

Post a Comment