Mendukung Upaya Deradikalisasi - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Thursday, April 23, 2020

Mendukung Upaya Deradikalisasi


Peristiwa penyerangan terhadap polisi di Poso, Sulawesi Tengah pada Rabu (15/4) menjadi indikasi kuat bahwa paham radikal dan teror masih menjadi ancaman nyata bagi bangsa.. Untuk itu, deradikalisasi dinilai sangat penting dalam memerangi terorisme.
Penanggulangan radikalisme dan terorisme dengan hukuman sanksi yang berat tidak cukup efektif dalam membumihanguskan kejahatan terorisme. Karna yang terjadi malah sebaliknya yaitu menimbulkan radikalisme berkelanjutan yang siap melakukan aksinya dengan modus berbeda supaya tidak dicurigai oleh aparat kepolisian maupun intelegen negara. Konsep deradikalisasi menjadi sebuah terobosan dalam menanggulangi kejahatan terorisme.
Implementasi dari konsep tersebut adalah sebagai upaya untuk membangun kesadaran humanis dan keutuhan berpikir masyarakat khususnya bagi pelaku teror. Akan tetapi, dalam realisasinya kemungkinan cukup sulit karena hal ini berkaitan langsung dengan keyakinan pribadi yang eksistensinya ingin direalisir dalam bentuk kebijakan sebuah negara.
Pencegahan terorisme melalui konsep deradikalisasi merupakah sebuah langkah proaktif dan memerlukan kehati-hatian dengan pertimbangan keberagaman masyarakat Indonesia akan kerentanan terhadap konflik sosial masyarakat. Konsep deradikalisasi harus dijadikan “kontra-ideologi terorisme” dan melembaga dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sampai pada lapisan masyarakat terbawah. Konsep deradikalisasi dapat diperkuat dengan komitmen pemerintah untuk meniadakan ketidakadilan sosial dan ekonomi masyarakat luas.
Kebijakan nasional mengatakan bahwa BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) merupakan leading sector yang memiliki wewenang dalam menyusun dan membuat kebijakan dan strategi serta menjadi koordinator dalam bidang penangulangan terorisme.
Untuk itu, BNPT memiliki tiga kebijakan dalam bidang pencegahan perlindungan dan deradikalisasi, bidang penindakan dan pembinaan kemampuan dan bidang serta bidang kerjasama internasional. Dalam merealisasikan kebijakan dan strategi yang telah dibentuknya, BNPT melakukan pendekatan holistik dari atas ke bawah. Karna penanggulangan masalah terorisme tidak hanya selesai dengan penegakan dan penindakan hukum, tetapi yang terpenting adalah menyentuh pokok permasalahan dengan upaya pencegahan.
Dengan tujuan pencegahan, BNPT menggunakan dua strategi. Pertama dengan kontra radikalisasi, yaitu upaya penanaman nilai-nilai ke-Indonesiaan serta nilai-nilai non-kekerasan. Dalam prosesnya strategi ini dilakukan melalui pendidikan baik formal maupun non-formal. Kontra radikalisasi ini, diarahkan pada masyarakat umum melalui proses kerja sama dengan para tokoh terkemuka. Para tokoh ini meliputi tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan stakehorlder lain yang membantu dalam memberikan nilai-nilai kebangsaan.
Pada strategi kedua, yaitu dengan deradikalisasi yang ditujukan pada kelompok simpatisan, pendukung, militan dan inti yang dilakukan dengan baik di dalam maupun di luar penjara. Tujuan dari deradikalisasi ini supaya kelompok inti, pendukung, militan, simpatisan dan pendukung meninggalkan cara-cara kekerasan dan terror dalam memperjuangkan misinya. Serta memodifikasi paham-paham radikal mereka yang mendarah daging menjadi sejalan dengan semangat kelompok islam moderat dan sesuai dengan misi kebangsaan dalam memperkuat NKRI.
Kebijakan deradikalisasi dapat dijalankan melalui pembuatan pedoman supaya dapat menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum dalam mengetahui pergerakan teroris selelum melancarkan aksinya. Pokok dari pedoman ini dititik beratkan pada upaya pencegahan, penegakan hukum dan kerja sama internasional. Karna paham-paham radikalisme juga banyak berhembus dari luar negri.
Dasar pemikiran pencegahan dengan pendekatan deradikalisasi berangkat dari asumsi bahwa terorisme berasal dari radikalisme. Oleh karena itu, memerangi terorisme lebih efektif dengan cara deradikalisasi. Esensinya adalah mengubah pemahaman dan pola pikir yang dianggap salah.

No comments:

Post a Comment