Erick Thohir Ganti Konsep Super Holding BUMN Warisan Rini Soemano - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Thursday, December 5, 2019

Erick Thohir Ganti Konsep Super Holding BUMN Warisan Rini Soemano


Menteri BUMN Erick Thohir menyebut akan menggugurkan konsep super holding BUMN yang digagas mantan Menteri BUMN, Rini Soemano, menjadi sub holding yang fokus pada unit usaha.

Hal ini disampaikan Erick dalam pemaparan di Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2019).

“Nanti urusan super holding diubah menjadi sub holding yang fokus pada unit usaha,” ujarnya.

Erick mencontohkan PT Pelindo. Nantinya, PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Pelindo III dan PT Pelindo IV tidak akan dijadikan super holding, namun dibagi berdasarkan fungsi usahanya.

“Misalnya Pelindo I, II, III, IV itu apakah akan dibagi berdasarkan pelabuhan peti kemas, pelabuhan curah cair dan sebagainya. Tidak berdasarkan regional, nanti akan jadi kanibal-kanibal juga,” tutur Erick.

Dirinya juga mencontohkan pelabuhan Benoa di Bali yang menurutnya kontraproduktif, sehingga dirinya langsung memutuskan untuk dilakukan relayout, bersama dengan Gubernur Bali I Wayan Koster dan pihak lainnya.

“Konsolidasi ini harus terjadi, bagaimana mau sukses Bali kalau nggak ada konsolidasi,” jelas dia.

Konsep teranyar Menteri BUMN, Erick Thohir tentang sub holding untuk beberapa sektor perusahaan milik negara, memungkinkan sebuah perseroan tidak lagi menerapkan pencabangan berdasarkan wilayah, melainkan fungsi.

Sub holding juga memungkinkan kementerian menyingkronkan anak-anak usaha di sejumlah perusahaan induk BUMN.

Kini lebih sebulan Erick Thohir menjabat berbagai kebijakan telah dan akan dilakukan Erick Thohir.

Bahkan Erick akan menyetop pembentukan anak usaha yang tidak jelas.

Erick akan segera menggodok peraturan pembentukan anak usaha BUMN. Nantinya, pembentukan anak usaha BUMN harus memiliki alasan dan tujuan yang jelas serta berkaitan dengan bisnis intinya.

“Pembentukan anak dan cucu usaha harus ada alasannya, yang jelas. Tapi kalau nggak ada alasannya, saya setop,” ujarnya.

Erick menyatakan, adanya anak hingga cicit usaha yang tidak sinkron dengan core bisnis memang terbentuk sejak awal. Erick tidak mau adanya oknum-oknum menggerogoti BUMN lain yang sehat.

“Misalnya, Krakatau Steel utang Rp 40 triliun. KS itu ada 60 anak usaha. Tapi kalau bapak-bapak tanya bisa nggak pangkas anak usaha KS dalam sepekan, nggak bisa. Makanya peraturan menteri harus segera dikeluarkan,” ujar Erick.

No comments:

Post a Comment