Soal Hoax Gebrakan Menkes Terawan, Begini Tanggapan Kemenkes - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, November 10, 2019

Soal Hoax Gebrakan Menkes Terawan, Begini Tanggapan Kemenkes



Pesan Hoax Yang Di Sebarkan di Grup Whatsapp

Jakarta - Belum lama ini ramai beredar pesan viral soal gebrakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan. Dikatakan bahwa pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat bisa masuk dan mendapatkan penanganan di rumah sakit manapun, termasuk rumah sakit bintang 5 tanpa harus membayar terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Oscar Primadi mengatakan bahwa memang sudah seharusnya setiap rumah sakit, baik swasta maupun pemerintahan melayani pasien yang dalam kondisi gawat darurat atau emergency.

"Memang betul di mana pun. Dalam emergency dalam peraturan undang-undang memang nggak boleh menarik biaya di manapun di rumah sakit manapun, itu juga sesuai arahan Pak Menteri apa yang sudah kita buat aturannya begitu," katanya saat ditemui di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (7/11/2019).


Oscar menambahkan, meskipun bukan peserta BPJS Kesehatan, semua orang yang dalam kondisi gawat darurat memang harus segera ditangani oleh rumah sakit manapun. Jika tidak dilayani, menurut Oscar rumah sakit tersebut justru dapat diberi sanksi.

"Tentu ada sanksi-sanksi barangkali secara gradual, teguran sejauh mana kesalahannya sejauh mana pelanggarannya," lanjutnya.

Pihak BPJS Kesehatan juga menyanggah pesan tersebut dan memastikan berita itu hoaks. Bukan istilah bintang 5, pembagian rumah sakit hanya menggunakan istilah kelas A, B, C, dan D.

"Jelas itu hoax. Karena tidak sesuai dengan regulasi program JKN-KIS. Yang buat meme (gambar) juga bukan BPJS. Tidak ada istilah bintang-bintangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi detikcom secara terpisah.

Sumber

No comments:

Post a Comment