Muhammadiyah Dukung Menteri Agama Terkait Wacana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Friday, November 1, 2019

Muhammadiyah Dukung Menteri Agama Terkait Wacana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah

Muhammadiyah Dukung Menteri Agama Terkait Wacana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah
Wacana kebijakan Menteri Agama Fachrul Razi terkait pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan menimbulkan polemik. Namun, sejauh ini wacana tersebut masih dalam kajian.
Menyoali wacana larangan penggunaan cadar oleh Kemenag, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan, ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Menag tentang pelarangan pemakaian cadar di kantor Pemerintah.
Pertama soal alasan kode etik kepegawaian. Menurutnya, jika mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai. Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.
“Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia,” jelas Abdul saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).
Kedua, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki atau perempuan. Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat. Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib. Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan.
Muhammadiyah, lanjut Abdul berpendapat bahwa bercadar tidak wajib. Namun, yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal.
“Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan,” ungkapnya.
Karena itu, Muhammadiyah menilai, wacana kebijakan Menteri Agama tidak ada yang salah. Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik.
“Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM,” tegas dia.



No comments:

Post a Comment