Kapolres Lombok Timur Bakal Tindak Tegas Pelaku Ujaran Kebencian Di Medsos - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, October 1, 2019

Kapolres Lombok Timur Bakal Tindak Tegas Pelaku Ujaran Kebencian Di Medsos


Kepala Kepolisian Resor Lombok Timur, AKBP Ida Bagus Made Winarta, SIK mengaku bakal menindak tegas oknum para pelaku ujaran kebencian dengan berani mengaploud berbagai konten yang tujuan untuk memecah belah atau provokatif. Karena dalam UU ITE sudah jelas diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir terhadap pelaku ujaran kebercian akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Kapolres Lombok Tidur yang didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, Kanit Tipiter, IPDA Yuda kepada wartawan di kantornnya, Selasa (1/10).
Ia menjelaskan, belakang ini marak akun di medsos baik yang asli maupun abal-abal membuat akun atau memposting hal-hal yang mengandung ujaran kebencian, baik yang sifatnya menyerang individu maupun lambang negara maupun lainnya yang sifatnya provokasi. Sehingga pihaknya terus mengintensifkan keberadaan Unit Siber Patrol yang ada di Polres Lombok Timur.
“Ada beberapa pengaduan yang masuk kepada kami untuk kemudian kami akan proses sesuai hukum yang ada, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Lombok Timur menambahkan, selain melakukan tindakan hukum atau tegas terhadap pelaku penyebar ujaran kebencian di medsos yang tujuan untuk provokasi dan memecah belah dalam rangka memberikan efek jera. Pihaknya juga akan melakukan langkah preventif juga dengan melakukan Take Down (TD) akun yang membuat ujaran kebencian tersebut.
“Efek jera perlu diberikan kepada para pelaku penyebar ujaran kebencian di medsos,” pungkasnya (Sul)





Sumber

No comments:

Post a Comment