Anies Langgar HAM Atas Pemenuhan Lingkungan Hidup Sehat - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, August 6, 2019

Anies Langgar HAM Atas Pemenuhan Lingkungan Hidup Sehat


Dinilai lalai menjalankan tugasnya sebagai seorang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menerima konsekuensinya. Anies digugat Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kualitas udara Jakarta yang semakin memprihatinkan selama beberapa pekan belakangan.
Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan menyebut Anies, selaku Gubernur, telah melanggar Hak Asasi Manusia dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup sehat, utamanya terkait hak udara bersih di Jakarta.
“Kami memandang perlu dan fokus kepada gubernur DKI Jakarta karena kita sebagai warga Jakarta selama ini sudah dirugikan. Seharusnya mendapatkan udara yang bersih tapi mendapatkan udara yang kotor,” ujar Tigor yang ditemui sesaat setelah meregistrasi berkas perkara di PN Jakarta Pusat, Senin (5/8).
Tigor menjelaskan, dalam menjalankan tugas dan regulasinya sebagai seorang gubernur Anies disebutnya telah gagal sehingga Jakarta menduduki posisi teratas kota yang memiliki kualitas udara buruk di dunia.
Untuk itu, lanjut Tigor, Jakarta lebih pantas disebut sebagai kota metropolutan ketimbang kota metropolitan.
“Buruknya kualitas udara di Jakarta diakibatkan tidak efektifnya dan tidak bekerjanya secara baik pemerintah DKI Jakarta menjalankan berbagai regulasi yang ada untuk mencegah agar Jakarta tidak menjadi kota metropolutan,” ujarnya.
Dalam gugatannya, Anies dituntut meminta maaf kepada publik karena telah gagal memenuhi hak udara bersih kepada masyarakat.
Anies juga dituntut segera melakukan berbagai kebijakan yang dapat mendorong perbaikan kualitas udara Jakarta.
“Meminta maaf kepada warga Jakarta dan melakukan beberapa kebijakan cepat untuk menolong Jakarta supaya mendapatkan udara bersih. Jadi itu yang kami minta, menyatakan Anies Baswedan telah lalai,” imbuh Tigor.
Kebijakan-kebijakan yang kiranya harus digencarkan Anies untuk mendukung upaya perbaikan kualitas udara di Jakarta, lanjut Tigor, antara lain peningkatan reboisasi, penerapan konsep transportasi demand management, membangun transportasi publik yang lebih terintegrasi, hingga memfasilitasi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pus merupakan gugatan kedua Anies Baswedan terkait polusi udara yang secara tunggal ditunjukkan kepadanya.
Sebelumnya, Anies juga didilaporkan bersama 7 lembaga pemerintahan lain oleh Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang terdiri dari LBH, Greenpeace, Walhi, dan 31 masyarakat terdampak polusi.




No comments:

Post a Comment