KPU: Semua Paslon di Pilpres 2019 Memenuhi Syarat - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Wednesday, June 12, 2019

KPU: Semua Paslon di Pilpres 2019 Memenuhi Syarat

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi merevisi materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Dalam tambahan materi gugatan baru itu, BPN menyebut soal jabatan cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin yang ada di BNI Syariah dan Mandiri Syariah (BUMN).
Menurut Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) menilai rangkap jabatan Ma’ruf telah melanggar Pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 227 huruf P menjelaskan seorang capres atau cawapres harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.
BW menjelaskan alasan mengapa timnya baru membawa persoalan itu sekarang, bukan pada permohonan awal. Menurut BW, jabatan Ma’ruf saat itu masih diperlukan pengecekan untuk menghindari adanya kekeliruan.
“Itu sebenarnya, itu argumen pada saat itu belum kami sampaikan. Kami harus memastikan. Kan harus di-check and recheck dulu. Setelah check and recheck, baru kemudian kami sampaikan, karena kami kan tidak ingin bikin semacam mengada-ada gitu,” jelas BW.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan memastikan pihaknya sudah memeriksa paslon secara administratif. KPU menegaskan seluruh capres-cawapres sudah memenuhi syarat saat melakukan proses pendaftaran.
“KPU dalam menentukan pasangan calon itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, itu kan melalui proses yang teliti, cermat, begitu. Sehingga dua pasangan calon presiden dan wakil presiden baik nomor urut 01 dan 02 itu, ya, semuanya memenuhi syarat,” kata Wahyu dilansir dari kumparan, Senin (10/6).
bahkan KPU siap memberikan penjelasan terkait materi baru gugatan BPN di MK. Namun, KPU juga akan berkoordinasi dengan MK sebelum menjawab revisi gugatan ini.
“Bahan gugatan dari BPN 02 tentu akan kita jawab dengan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan, salah satunya termasuk hal itu akan kita jawab. Tetapi persoalannya apakah dari sisi peraturan MK, dimungkinkan ada perbaikan? Gitu. Kita akan menjawab atau tidak, KPU akan bertanya kepada MK,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment