Kasus ABG Ancam Tembak Jokowi Diungkit, Polisi Beri Penjelasan - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, May 14, 2019

Kasus ABG Ancam Tembak Jokowi Diungkit, Polisi Beri Penjelasan





Jakarta - Setelah polisi menangkap Hermawan Susanto (27) atas video ancaman terhadap Presiden Joko Widodo, sejumlah netizen dan juga tim BPN Prabowo-Sandi mengungkit kembali kasus serupa dengan tersangka RJ (16). Publik membandingkan proses penanganan kedua tersangka yang dinilai berbeda.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian menjelaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani sebuah perkara. Hanya, dalam penanganan tersebut, ada perbedaan dan polisi menanganinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk kasus RJ tetap kami proses kok, sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ada kok di kami datanya, tidak benar bahwa RJ dilepaskan," kata AKBP Jerry kepada detikcom, Selasa (14/5/2019).

Jerry menjelaskan, ada beberapa perbedaan dalam kasus tersebut, meski keduanya sama-sama mengancam kepala negara. Selain karena usia, pengenaan pasal terhadap Hermawan berbeda dengan RJ.

Tersangka Hermawan diketahui telah berusia dewasa, yakni 27 tahun, sedangkan RJ pada saat melakukan berusia 16 tahun. Sehingga, dalam menangani kedua tersangka ini polisi menanganinya pun berbeda.

"Kalau anak itu proses di kita hanya 20 hari dan dia tidak boleh di-sel-kan dengan tahanan dewasa, tetapi dititipkan di panti sosial, penahanannya di situ," katanya.

Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Hingga proses pengadilan, penanganan RJ berbeda dengan tersangka dewasa lainnya.

"Penanganannya, karena pelaku anak di bawah umur, mau kejahatan apa pun yang dia lakukan tetap harus menggunakan undang-undang anak. Setiap tahapan di polisi, jaksa dan pengadilan ada diversi, itu undang-undang anak yang katakan demikian. Jadi tidak bisa dipukul rata," tuturnya.

"Persidangannya pun tertutup, tidak boleh terbuka, karena terdakwanya anak-anak," lanjutnya.

Jerry mengatakan, Hermawan dan RJ sama-sama melakukan perbuatan yang sama, yakni mengancam kepala negara. Tetapi ada beberapa hal sehingga pengenaan pasal terhadap Hermawan berbeda seperti pada RJ.

"Dia berbuat pada saat kapan dan di mana, lokus dan tempus juga menentukan maksud dan tujuan orang itu berkata atau berbuat. Kalau dia (Hermawan) berkata/berbuat bukan pada saat di depan Bawaslu--yang bersamaan dengan people power--mungkin pasalnya bukan itu," katanya.

Hermawan dipersangkakan dengan dugaan makar, karena pengancamannya itu dilakukan pada saat dia mengikuti demo di depan Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) lalu. Yang menurut polisi, demo itu adalah untuk upaya makar.

"Jadi tempusnya dia melakukan itu pada saat dia melakukan bersama orang yang saat itu mau melakukan upaya untuk makar, demonstrasi makar, people power. Jadi dia kenanya ke sana (makar)," sambungnya.

Sedangkan RJ, ucapannya itu direkam 3 bulan sebelum akhirnya videonya beredar viral. Polisi menilai ucapan RJ sebagai bercandaan dan tidak ada upaya yang lebih serius.

"Nah, kalau yang satu ini dia bercanda dan dia masih anak-anak, yang belum punya pemikiran yang matang dan masih dalam tanggung jawab orang tua, ya tentunya penanganannya berbeda dong," ucapnya.

Jerry juga menyinggung soal sikap Hermawan dan RJ, yakni Hermawan ditangkap polisi karena melarikan diri, sementara RJ menyerahkan diri.

"Yang satu kabur, yang satu lagi jujur dan dia menyerahkan diri," cetusnya.

Untuk diketahui, RJ menyerahkan diri kepada polisi pada Rabu, 23 Mei 2018, setelah videonya mengancam tembak Jokowi beredar viral di media sosial. RJ kemudian diproses hukum dan saat ini kasusnya sudah di kejaksaan.

Sementara Hermawan ditangkap pada Minggu (12/4) di rumah saudaranya di Parung, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut Hermawan melarikan diri setelah tahu videonya viral.

(mei/fjp)

No comments:

Post a Comment