Bukti Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi ke MK Masih Diselimuti Link Berita - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, May 27, 2019

Bukti Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi ke MK Masih Diselimuti Link Berita


Pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, sepertinya tak akan mampu dibuktikan oleh BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, BPN hanya merujuk dan melampirkan bukti link berita yang kevalidan serta faktanya patut dipertanyakan.
Dengan berbekal lin berita itu, Tim Hukum mencoba membuktikan dalil Pilpres 2019 adalah pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang tersturktur, sistematis dan masif. Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, Ketidaknetralan aparat, Penyalahgunaan Birokrasi, Pembatasan Media dan Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum.
Sebelumnya, link berita tersebut pernah mendapatkan penolakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak bisa menjadi bukti yang kuat. Masih disertakannya link berita nasional juga terkesan janggal. Sebab, beberapa kali Prabowo mengucapkan kata-kata kontroversial terhadap pers nasional.
“Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.
Seharusnya Prabowo-Sandi membawa bukti data 62% yang diklaimnya sebagai kemenangan. Jika tidak demikian maka hal tersebut menunjukkan Prabowo-Sandi hanya merekayasa kemenangannya.
Arti lainnya, nilai kualitas bukti gugatan pilpres BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat.
Namun, BPN 02 memastikan apa yang telah dilaporkan oleh pihak BPN ke MK merupakan bukti yang telah terverifikasi. Itulah kenapa, dia yakin betul bukti itu dapat menjadi pertimbangan oleh majelis hakim.
“Nggak mungkin lah kita kasih bukti yang tidak bersumber, tak berpatokan dan terkonfirmasi,” kata Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sahroni.
Sikap tim Prabowo-Sandiaga membawa bukti link berita ke MK sudah merendahkan MK sebagai lembaga peradilan yang berkompeten mengadili sengketa Pemilu dan Prabowo-Sandi justru terlihat tidak serius serta tidak benar-benar ingin memenangkan gugatan di MK dengan mengajukan bukti berupa link berita.
Sehingga kemampuan tim hukum Prabowo-Sandi dapat dikatakan selevel dengan anak SD yang mengumpulkan kipling di sekolah.
Sebagaimana diketahui, dalam lampiran bukti BPN Prabowo-Sandi ke MK dari P-1 sampai P-54, BPN tercatat melampirkan 34 bukti link berita yang terdapat dari media mainstream. Namun sebagaimana yang dijelaskan BPN, link berita tersebut hanya menjadi rujukan untuk memperkuat fakta dan data yang dimiliki oleh BPN.



No comments:

Post a Comment