Jokowi Peduli pada Kesejahteraan PNS - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, April 9, 2019

Jokowi Peduli pada Kesejahteraan PNS

Presiden Joko Widodo dikelilingi aparatur sipil negara (Foto: dok. Tim Kerjo)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh harapan besar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya kerap disebut Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Menurut Jokowi, ASN atau PNS khususnya yang muda atau birokrat muda merupakan motor kemajuan Indonesia. Alasannya, ASN terlebih birokrat muda menjadi simbol pemersatu bangsa dan pembela Pancasila yang aktif mengamalkannya.

Selain itu, kata Jokowi pada sebuah kesempatan, ASN terlebih birokrat muda merupakan birokrat yang bebas korupsi, dan melayani masyarakat. "(ASN terlebih birokrat muda) merupakan birokrat yang membawa lompatan kemajuan bagi kejayaan bangsa kita Indonesia," kata Jokowi.

Tak ayal, Jokowi menitipkan pesan termasuk bagi siapapun yang ingin menjadi ASN untuk tidak lupa bertanggung jawab, bekerja keras, melakukan inovasi, dan mampu beradaptasi dengan perubahan serta dinamika dunia yang sangat cepat.

Di sisi lainnya, Jokowi peduli pada kesejahteraan ASN. Pasalnya, ada kabar menggembirakan bagi para ASN atau PNS, yakni keputusan Jokowi menaikkan gaji PNS tahun 2019 yang secara rata-rata 5%.

Terkait rencana itu, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan Pemerintahan Kabinet Kerja yang dipimpin Jokowi, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Dalam laporan PP 15/2019 tersebut, tertera adanya besaran kenaikan gaji ASN baik golongan IV hingga golongan I.

Keputusan yang tertuang dalam PP 15/2019 tersebut, diambil dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan ASN. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Hal yang menggembirakan lagi, para ANS bisa mencairkan kenaikan gaji pada pertengahan April 2019.

Selain pemberian kenaikan gaji yakni sebanyak dua kali di era Presiden Jokowi, para PNS mendapatkan tunjangan hari raya (THR) serta peningkatan tunjangan kinerja (tukin) pada periode 2016-2018. Tidak hanya itu, ASN juga bakal menerima gaji ke-13 jelang libur Idul Fitri 2019. Catatan lainnya, sejak 2017 pensiunan ASN juga bisa menikmati THR saat Lebaran.

Adanya kenaikan gaji ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan ASN. Pada saat bersamaan, diharapkan atau dibarengi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Jokowi pada sejumlah kesempatan meminta agar ASN dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan tidak melakukan praktik korupsi serta mengutamakan kepentingan rakyat.

Tingkat kesejahteraan ASN diperhatikan dan sekaligus terus didorong adanya peningkatan layanan bagi masyarakat. Jadi, dukung yang mau menjadi ASN serta pendukung peningkatan kesejahteraan dan menjadikan ASN bermartabat!.(-/-)

No comments:

Post a Comment