Persekusi FPI terhadap Jurnalis di Munajat 212 - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Saturday, February 23, 2019

Persekusi FPI terhadap Jurnalis di Munajat 212


Jakarta –  Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta) dalam siaran persnya mengatakan sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi oleh massa dari laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa itu terjadi di kawasan Monas, Jakarta, saat kegiatan Munajat 212 digelar pada Kamis malam, 21 Februari 2019.
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri, dalam siaran pers itu mengisahkan ulang kejadian yang dialami oleh Koordinator Liputan CNN Indonesia TV, Joni Aswira. Dari kisah Joni, Asnil menuturkan belasan jurnalis dari berbagai media berkumpul di sekitar pintu masuk VIP di dekat panggung acara. Saat itu, mereka tengah menanti sejumlah narasumber yang datang untuk diwawancarai.
Tiba-tiba di tengah selawatan sekitar pukul 21.00 WIB, terjadi keributan. Massa terlihat mengamankan orang. Saat itu, kata Asnil, beredar kabar ada copet tertangkap. Para jurnalis yang berkumpul langsung mendekati lokasi kejadian. Beberapa di antaranya merekam, termasuk jurnalis foto (kamerawan) CNN Indonesia TV.
“Kamera jurnalis CNN Indonesia TV cukup mencolok sehingga menjadi bahan buruan sejumlah orang. Massa yang mengerubungi bertambah banyak dan tak terkendali. Beberapa orang membentak dan memaksa jurnalis menghapus gambar kericuhan yang sempat terekam beberapa detik,” kata Asnil, seperti dalam siaran pers itu, Jumat, 22 Februari 2019.
Saat sedang menghapus gambar, kata Asnil, Joni mendengar ucapan bernada intimidasi dari arah massa. “Kalian dari media mana? Dibayar berapa?”, “Kalau rekam yang bagus-bagus aja, yang jelek enggak usah!” tutur Asnil menceritakan ulang kalimat intimidasi itu.
Selain Joni, Asnil mangatakan, nasib serupa juga dialami wartawan detik.com. Saat sedang merekam video, jurnalis itu dipiting oleh seseorang yang ingin menghapus gambar. Namun, jurnalis tersebut tak mau menyerahkan ponselnya.
“Massa kemudian menggiring wartawan detikcom ke dalam tenda VIP sendirian. Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli. Di sana, dia juga dipukul dan dicakar, selain dipaksa jongkok di tengah kepungan belasan orang,” ujar Asnil.
“Akhirnya ponsel wartawan tersebut diambil paksa. Semua foto dan video di ponsel tersebut dihapus. Bahkan aplikasi WhatsApp pun dihapus, diduga agar pemilik tak bisa berkomunikasi dengan orang lain. Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum.”
Asnil juga berujar jurnalis CNNIndonesia.com yang meliput di lokasi kejadian ikut menjadi saksi kekerasan tersebut. Sementara jurnalis suara.com yang berusaha melerai kekerasan dan intimidasi itu terpaksa kehilangan ponselnya.
“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi oleh massa FPI terhadap jurnalis yang sedang liputan. Kami menilai tindakan laskar FPI menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detikcom adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi,” tutur Asnil.
Ia mengingatkan adanya Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Selain itu, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta
Sumber : https://bidikdata.com/persekusi-fpi-terhadap-jurnalis-di-munajat-212.html

No comments:

Post a Comment