Jokowi Terus Berupaya Mempercepat Penyelesaian Kasus-Kasus HAM Masa Lalu - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, January 6, 2019

Jokowi Terus Berupaya Mempercepat Penyelesaian Kasus-Kasus HAM Masa Lalu


Pemerintahan Presiden Joko Widodo terus berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu dan meningkatkan perlindungan HAM agar tidak terulang di masa mendatang.
Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah menaruh perhatian kuat terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM. Ia menegaskan bahwa upaya perlindungan HAM sudah dijalankan Pemerintah
“Itu yang menjadi semangat Pemerintah dalam mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019,” kata Jokowi dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengakui, pada 2017 lalu, masalah penegakan HAM masih belum bisa dituntaskan sepenuhnya. Persoalan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Ada cukup banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang belum tuntas penyelesaiannya, termasuk kasus penembakan misterius (petrus) 1982-1985, penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, hingga kasus Munir.
Namun, Jokowi mengharapkan dukungan, bantuan, dan kerjasama dari seluruh pihak untuk bersama-sama menangani penegakan HAM di Indonesia
Semangat Pemerintahan Jokowi dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu mendapat sambutan positif dari LPSK. Mulai dengan menemui para peserta aksi Kamisan hingga bertemu dengan para pimpinan lembaga yang konsen mengangani korban pelanggaran HAM
Menkopolhukam RI, Wiranto mengatakan, bahwa Pemerintahan Jokowi-JK terus berupaya menangani permasalahan HAM berat di masa lalu, namun menemui kesulitan dalam menuntaskannya karena terkendala pembuktian dan kesaksian.
Wiranto mengatakan, aparat penegak hukum kesulitan menemukan bukti dan saksi karena sudah begitu lama, dan sudah sangat bias. Terkait deklasifikasi dokumen rahasian Kedubes AS di Jakarta terkait peristiwa 65 dan pelanggaran HAM Prabowo tidak lantas menjadi bukti baru untuk penyelidikan karena masih harus ditelusuri kebenarannya.
Artinya, kebijakan dan tindakan nyata untuk menemui sejumlah pihak terkait HAM menunjukkan keseriusan Presiden Jokowi dalam upaya penyelesaian kasus HAM berat di Indonesia.
Terkait tuduhan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut kedua calon presiden, Prabowo Subianto dan Joko Widodo, yang tengah berkontestasi adalah pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah tidak benar.
Hal ini berbeda antara Jokowi dengan Prabowo. Dimana Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM yang tidak berniat baik sedikit pun untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dan justru berupaya menutupi atau bahkan melarikan diri dari kejahatannya di masa lalu. Hal itu terlihat dari keterlibatannya dalam sejumlah kasus. Salah satunya keterlibatan mantan Danjen Kopassus itu dalam penghilangan paksa aktivis 1997-1998 yang belum clear karena masih ada sembilan orang yang belum jelas statusnya.




Sumber

No comments:

Post a Comment