Insentif Pajak UMKM Meningkatkan Daya Saing - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, November 26, 2018

Insentif Pajak UMKM Meningkatkan Daya Saing


Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merevisi Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada akhir Juni 2018. Kini, tarif PPh final yang dibebankan kepada pelaku UMKM hanya dipatok sebesar 0,5 persen, turun jika dibanding sebelumnya yang sebesar 1 persen.
Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan tersebut berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal mengungkapkan, aturan baru ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013. Dia menyebut, dalam perjalanannya banyak pelaku UMKM yang keluhkan atas tingginya tarif pajak saat itu.
“Sejak 2013, diperkenalkan namanya PPh final tarifnya masih 1 persen. Dalam perjalananannya banyak yang protes 1 persen terlalu besar. Sehingga dengan masukan dari berbagai dunia usaha kita turunkan pajak dari 1 persen jadi 0,5 persen,” ujarnya dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat, di Gedung Kementerian Informasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Yon Arsal mengatakan, penurunan tarif ini juga dimaksudkan dalam mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal. Sehingga ke depan akan memberikan keadilan dan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban pajak bagi UMKM. Dengan begitu, diharapkan akan mampu mendorong penerimaan pajak lebih besar.
“Kita memberi kesempatan berkontribusi bagi (pelaku UMKM) untuk negara, pengetahuan tentang manfaat bagi masyarakat manfaat pajak. Pemerintah berharap dengan fasilitas wajib pajak ini semakin banyak orang sadar akan wajib pajak ini,” imbuhnya.
“Seribu dua ribu perak sangat bermanfaat. Ada tukang jamu dengan bangga mereka membayar pajak. Tukang baso banyak yang bangga membayar pajak. Karena semakin dia bayar pajak semakin besar maka usahanya maju. Mereka memandang prespektif berbeda,” tambahnya.
Dalam memenuhi kewajiban pajak tersebut terpenting kata dia adalah pelaku UMKM harus lebih dulu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Terakhir bagaimana memenuhi kewajiban perpajakan kalau bisa memanfaatkan fasilitas ini harus punya NPWP lebih dulu. Kalau udah punya NPWP sekarang tinggal bayar melalui atm. Ada di akun pajak melaui bank,” tutur dia.


No comments:

Post a Comment