Pemprov NTB alokasikan Rp57 Miliar untuk THR - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Wednesday, June 6, 2018

Pemprov NTB alokasikan Rp57 Miliar untuk THR



Mataram-NTB - Sebanyak 14.121 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Mulai kemarin (Selasa, red) sudah kita cairkan. Totalnya Rp 57.566.343.273 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran di Mataram, Rabu.

Ia menuturkan, pembayaran THR ini tidak saja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Melainkan, juga dilakukan untuk pegawai kabupaten/kota se-NTB.

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 dan 58 serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 54 dan 56 tentang THR dan gaji 13.

"Untuk masing-masing kabupaten tentu berbeda variasi yang diterimanya. Karena ini mengacu kepada jumlah pegawai di masing-masing daerah," jelasnya.

Untuk mekanisme pencariannya, menurut Supran, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). SPP tersebut sebagai dasar untuk bisa dikeluarkannya Surat Perintah Membayar (SPM).

"Sampai saat ini belum ada kendala berarti yang ditemukan. Termasuk untuk pengusulan dari OPD yang ada. Sedangkan, bagi OPD yang sudah lengkap dokumennya, tinggal kita bayar saja," terangnya.

Menurut mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB ini, total anggaran yang dihabiskan Pemprov NTB untuk THR, pembayaran gaji ke 13, dan TKD tahun ini sebesar Rp123,8 miliar lebih. Terdiri dari THR untuk 14.212 pegawai, termasuk pensiunan sebesar Rp57,566,343,273 miliar.

"Berikutnya alokasi gaji ke 13 untuk 14.103 pegawai dengan nilai Rp57,5 miliar lebih. Kemudian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk 14.103 pegawai sebesar Rp 8,7 miliar lebih," sebut Supran.

Lebih lanjut, Supran mengakui, masing-masing ASN menerima jumlah THR yang berbeda. Ada yang mendapatkan Rp3 juta, dan ada pula hingga Rp8,5 juta. Hal itu disesuaikan dengan gaji pokok ditambah tunjangan dan juga tambahan THR.

"Kalau tahun lalu, THR hanya dihitung dari gaji komponen pokok. Berbeda dengan tahun 2018, Pemerintah Provinsi," katanya.

Sumber :
https://mataram.antaranews.com/berita/36601/pemprov-ntb-alokasikan-rp57-miliar-untuk-thr

No comments:

Post a Comment