DPR dan Dirjen Minerba Bahas Ekspor hingga Smelter, Ini Hasilnya - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Thursday, May 24, 2018

DPR dan Dirjen Minerba Bahas Ekspor hingga Smelter, Ini Hasilnya


Jakarta - Rapat Komisi VII DPR RI dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menghasilkan sejumlah keputusan. Rapat tersebut, berakhir pada pukul 21.00 WIB.

"Rapat dengar pendapat kita tutup dengan baca hamdallah," kata Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di Komisi VII Jakarta, Kamis (25/5/2018).


Berikut hasil rapat Komisi VII DPR dan Ditjen Minerba ESDM

1) Meminta Dirjen Minerba mengevaluasi perizinan dan terminasi IUP/KK/PKP2B sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tahapan yang benar dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi dan keamanan wilayah tambang

2) Memberi sanksi tegas berupa pencabutan rekomendasi ekspor mineral, menertibkan, dan sanksi finansial bagi perusahaan yang progres pembangunan smelternya tak sesuai komitmen dalam 6 bulan secara berkala

3) Mengevaluasi besaran kuota mineral bagi perusahaan yang mendapat rekomendasi izin ekspor sesuai progres pembangunan smelter yang sedang dibangun.

4) Mendesak Dirjen Minerba memastikan pelaku usaha pertambangan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk PLN dengan volume dan harga sesuai Kepmen ESDM nomor 23K/2018 dan Kepmen ESDM 1395K/2018.

5) Mempertimbangkan rapat konsultasi dengan KPK dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM serta perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin ekspor mineral, yang menurut Komisi VII DPR ada kejanggalan dalam proses izin ekspor, terkecuali perusahaan yang pembangunan smelternya sudah terealisasi dengan laporan yang jelas.

6) Dirjen Minerba ESDM menyerahkan jawaban tertulis atas pertanyaan anggota Komisi VII DPR paling lambat 31 Mei 2018 ke Sekretariat Komisi VII DPR. (hns/hns)

No comments:

Post a Comment