IPI ingatkan ada pihak gunakan demo UU Cipta Kerja untuk propaganda politik - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, June 14, 2022

IPI ingatkan ada pihak gunakan demo UU Cipta Kerja untuk propaganda politik

IPI ingatkan ada pihak gunakan demo UU Cipta Kerja untuk propaganda politik

Pengamat politik Karyono Wibowo menganggap, aksi buruh dan mahasiswa yang menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja , hingga akhirnya berujung ricuh, sengaja dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu. Terutama partai politik demi kepentingan jangka pendek.
Padahal, dia menyadari semangat yang dilakukan oleh para buruh dan mahasiswa dalam menolak UU Cipta Kerja dilandasi idealisme dalam memperjuangkan hak-haknya.

"Tetapi juga bisa dibaca dengan mudah, UU Cipta Kerja dimanfaatkan kelompok tertentu, ada pihak yang memanfaatkan penolakan UU Cipta Kerja untuk dijadikan propaganda politik," kata Karyono, yang juga Direktur Indonesian Public Institute dalam keterangannya Senin (12/10).

Para pemangku kepentingan ini, kata Karyono, sengaja memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan partai. "Itu terlihat dari partai yang menolak, seperti Demokrat dan PKS, tampak aroma untuk memanfaatkan isu ini," jelas dia.

Dalam konteks pertarungan politik, kata dia, wajar dilakukan untuk mendapatkan simpatik dari publik. Namun, langkah tersebut tentunya sangat disayangkan karena semangat dari buruh dan mahasiswa ini murni demi kepentingan hak-haknya.

"Tetapi tak bisa dipungkiri isu ini dimanfaatkan oleh sejumlah kekuatan politik, maupun diluar parpol. Ada pihak-pihak sengaja memanfaatkan isu ini yang mendapatkan keuntungan dari penolakan UU Ciptaker, ada situasi keos dengan manfatkan situasi ini," beber dia.

Terkait dengan isu yang menyebutkan bahwa UU Ciptaker yang beredar di kalangan buruh hoax, Karyono menganggap DPR harus bisa menjawab tantangan ini.

"Ini yang harus dijawab DPR untuk meyakinkan kepada publik, ini loh yg aslinya jangan dibiarkan kecurigaan di tengah publik terhadap DPR, jangan dianggap remeh, agar tidak menurunkan kepercayaan publik," beber dia.

Padahal, Karyono mengaku sejak awal penyusunan draf UU Omnibus Law sudah mewanti-wanti mengenai adanya penumpang gelap di balik penyusunan UU Omnibus Law ini.

"Ini yang harus diwaspadai, ada plus minusnya, kalau yang saya lihat ini adalah sprit. Semangat UU Omnibus Law dilatarbelakangi kondisi soal birokrasi yang berbelit-belit, sehingga diperlukan UU sapujagat yang spiritnya memangkas birokrasi yang panjang," kata dia.

Belum lagi, langkah UU Omnibus Law ini bertujuan untuk memperluas lapangan kerja seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang sekaligus meluruskan isu yang beredar.

"Nah memang ada sisi perubahan yang dipandang buruh ini justru malah merugikan. Disini belum clear dalam dialog yang dibuka oleh buruh dan DPR, karena buruh menganggap ada beberapa perubahan pasal," kata dia.

Setiap pasal itu, kata Karyono justru menimbulkan tafsir di kalangan buruh, sehingga perlu duduk bersama antara buruh, DPR dan pemerintah.

"Pasal-pasal yang menjadi keberatan buruh harus didialogkan, bagaimana pemerintah bisa menjelaskan agar pasal perpasal ini tidak merugikan buruh. Ini yang harus diperhatikan," pungkasnya.

Sementara, Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting, Saidiman Ahmad berpendapat Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat penting, karena semangat UU Cipta Kerja adalah untuk memberi peluang bagi publik secara luas terlibat dalam kegiatan ekonomi.

"UU Cipta Kerja ini sangat memberi peluang bagi pembukaan lapangan kerja yang banyak," kata Saidiman dikonfirmasi terpisah.

Karena, kata dia, UU Cipta Kerja ini memiliki pendekatan berbasis risiko. Misal, jenis usaha dengan kategori risiko rendah dan menengah tidak perlu pakai izin yang rumit, cukup usaha dengan kategori risiko tinggi saja yang harus melalui proses izin yang ketat.

"Mengurus sertifikat halal pun digratiskan. Diberi fasilitas dagang di rest area. Intinya usaha rakyat dimudahkan bahkan didukung," katanya.

Kondisi ekonomi Indonesia saat ini, kata dia, tidak bisa diatasi oleh pemerintah seorang diri. Bantuan sosial tidak akan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

Terkait adanya penolakan, kata dia, hal itu lantaran adanya pemahaman yang kurang utuh atau parsial terhadap UU Cipta Kerja.

"Padahal tanpa investasi, pembukaan lapangan kerja akan sulit terjadi. Dan jangan lupa, investasi di sini bukan hanya dari luar, tapi juga dari dalam negeri," kata dia.

Selain itu, investasi banyak dipersepsi secara negatif bahwa orang luar akan masuk dan menguasai kekayaan Indonesia.

"Jadi intinya, semua sektor pembukaan lapangan kerja dipermudah," ucap dia.

No comments:

Post a Comment