Langkah Pemerintah Sudah Tepat Mengembangkan ‘’On Farm’’ di Indonesia - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Wednesday, May 4, 2022

Langkah Pemerintah Sudah Tepat Mengembangkan ‘’On Farm’’ di Indonesia

 


BERKAT dukungan dan kebijakan Pemerintah Indonesia yang tepat sasaran dalam pengembangan on farm dan perjuangan Indonesia menghadapi hambatan pasar di Uni Eropa dan sukses melawan gempuran green peace dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit yang dituduh melakukan deforestasi yang menyebabkan emisi karbon terbesar Indonesia, industri kelapa sawit telah bertumbuh sebagai industri unggulan yang ditakuti oleh competitor penghasil minyak nabati dunia.

Kelapa sawit telah mampu bersaing dengan minyak nabati dunia lainnya seperti: kedelai, olive oil, jagung, minyak matahari dan lain-lain, karena dapat berproduksi dengan produktivitas tinggi dan harga yang kompetitif.

Dalam kontribusi pembangunan pasar dalam negeri, industri kelapa sawit telah berhasil memasok pengembangan  industri minyak goreng (pangan) dan industri energy terbarukan (biodiesel) dan saat ini  sedang dipersiapkan membangun industri hilirnya di dalam negeri. Dalam pembangunan ekonomi nasional, industri kelapa sawit telah mampu memasok 48 juta ton Crude Palm Oil (CPO) setara dengan 58 % pasar dunia dengan memberikan kontribusi 15 %  dari total perolehan devisa non migas dan memberikan kontribusi 3,50 terhadap total PDB,  menyerap tenaga kerja langsung 4,2 juta dan tenaga kerja tidak langsung 16 juta.

Akibat  dampak gejolak ekonomi global dan konflik geopolitik terutama disebabkan perang Rusia-Ukraina, cuaca ekstrim perkebunan di Amerika Selatan yang mengakibatkan penurunan produksi kedelai dan penurunan produksi CPO Malaysia karena pembatasan tenaga kerja akibat pandemic covid-19, maka  harga minyak nabati  dunia meningkat sebanyak  25 % selama jangka waktu satu tahun terakhir.

Hal ini mengakibatkan dampak dengan naiknya harga minyak goreng di dalam negeri, tercatat harga goreng curah meningkat 50 % lebih per April 2022 dengan harga Rp 18.759 dan harga minyak goreng premium naik 73,2 % dengan harga  Rp 26.170 dibandingkan dengan harga satu tahun sebelumnya .

Untuk mengatasi lonjakan harga yang tinggi tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 06/2022 tanggal 26 Januari 2022 menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga sebagai berikut: minyak goreng curah  Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana 13.500/liter dan kemasan premium Rp 14.000/liter.

Karena penetapan HET minyak goreng  yang ditentukan oleh Pemerintah melalui Permendag 06/2022 ini dinilai jauh lebih rendah dari keekonomian dan ketidakmampuan Pemerintah untuk  mengatur dan mengendalikan  harga dan distribusi dari hulu (produsen CPO/minyak goreng), distributor, agen, retail hingga harga tingkat pengecer sama dengan HET,  mengakibatkan kelangkaan karena stok minyak goreng menghilang dari pasar.

Fakta dengan  kemampuan produksi minyak sawit Indonesia sebesar 48 juta ton pertahun tidak dapat menyediakan  kebutuhan 5 juta ton minyak goreng di pasar dalam negeri setahun ternyata bisa terjadi di negeri ini.

Pasokan minyak goreng yang jumlahnya hanya setara dengan 10 % dari kapasitas produksi minyak sawit ternyata tidak pernah dipertimbangkan oleh para produsen minyak goreng yang lebih  memprioritaskan mendapatkan keuntungan dari pasar ekspor. Menyediakan minyak goreng di dalam negeri yang merupakan kebutuhan primer masyarakat banyak dengan harga yang lebih rendah  adalah mustahil dalam pertimbangan keputusan mereka.

Dalam rangka mengatasi kelangkaan  minyak goreng dan pengendalian harga  ini Pemerintah kemudian mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No 06/2022, lalu kemudian menetapkan  Permendag No 11/2022 tanggal 16 Maret 2022 akhirnya hanya menetapkan HET untuk minyak sawit curah sebesar Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg, sedangkan HET untuk Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium ditiadakan.

Kebijaksaan ini segera direspon dengan cepat oleh pasar, dimana kelangkaan minyak goreng segera tertangani di tingkat retail dan pengecer dengan harga bervariasi dan harganya lebih tinggi dari HET minyak goreng curah.

Untuk mempercepat pengadaan dan distribusi minyak curah dengan HET ke seluruh negeri, Pemerintah menetapkan  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tanggal 18 Maret 2022, dimana Kementerian Perindustrian ditunjuk sebagai pelaksana distribusi minyak goreng curah yang dijual oleh produsen minyak curah kepada konsumen akhir dengan harga HET  sebagaimana ditetapkan melalui Permendag No 11/2022 sebesar Rp 14.000/liter. Pekerjaan raksasa yang harus dilaksanakan Kementerian Perindustrian, Direktur Jenderal Agro adalah mengatur pembiayaan, penyediaan dan pengawasan terhadap 81 perusahaan industri minyak goreng dengan total volume minyak goreng 14 ribu ton/hari.

Diharapkan seluruh pihak yang terkait terutama para produsen minyak goreng sungguh-sungguh dapat membantu agar kebijakan Pemerintah menyediakan minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau ini dapat terwujud segera.

Menghilangnya minyak goreng di pasar dalam negeri, telah membuat Indonesia sebagai penghasil minyak goreng sawit terbesar dunia menghadapi aib dan olok-olokan  yang luar biasa baik di pasar global bahkan yang paling menyakitkan sesama anak bangsa saling menghina dan saling menyalahkan. (penulis adalah Ketua Umum DPP Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan)

No comments:

Post a Comment