Pemerintah Pastikan Terus Cari Jalan Keluar Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, February 13, 2022

Pemerintah Pastikan Terus Cari Jalan Keluar Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu


Pemerintah menyatakan hingga kini terus mencari jalan keluar untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam webinar nasional bertajuk “Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu di Indonesia” Jumat (10/12/2021). “Pemerintah memahami bahwa terhadap dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme yudisial tentu membutuhkan kesabaran, ketelitian dan kecermatan agar tidak lagi berakhir dengan dibebaskannya terdakwa dari segala tuntutan hukum karena kurangnya alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” kata Yassona. Menurut Yasonna, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, upaya penegakan HAM belum diselesaikan secara optimal terutama melalui mekanisme yudisial. 

“Masih ada perbedaan pandangan antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai penyelidik dengan Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan penuntut umum dalam proses yudisial,” kata dia.

Yasonna mengatakan bahwa Komnas HAM telah menyelesaikan kesimpulan hasil penyelidikan kepada Kejaksaan Agung RI terhadap 14 berkas kasus yang diduga masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat. Adapun dugaan pelanggaran HAM yang berat masa lalu meliputi peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (1982-1985), peristiwa Tanjung Priok (1984-1985), peristiwa Talangsari (1989) dan peristiwa kerusuhan Mei (1998), Kemudian, peristiwa Trisakti (1998), peristiwa Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999), peristiwa penculikan dan penghilangan paksa aktivis (1997-1998), peristiwa Timor Timur (1999), peristiwa Rumoh Geudong Pidie (1989-1998 dan peristiwa Simpang KKA (1999). Sementara itu, dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM adalah peristiwa Abepura (7 Desember 2000), Peristiwa Wasior (2001) dan Wamena (2003), peristiwa Jambu Keupok (2003) dan periatiwa Paniai (2014). 

“Dari keseluruhan peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut tiga di antaranya telah diselesaikan melalui mekanisme pengadilan HAM yaitu peristiwa Tanjung Priok, Abepura dan Timor Timur,” ucap Yasonna. “Sementara 11 persitiwa lainnya masih terus diupayakan untuk diselesaikan,” ujar dia.

Namun demikian, kata Yassona, semua putusan pada tiga kasus tersebut berujung pada pembebasan terdakwa dari segala tuntutan. Hal ini, menyebabkan reparasi terhadap korban tidak dapat dilakukan. Ia menggarisbawahi bahwa tantangan utama penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial adalah terkait aspek pembuktian. “Yang terjadi saat ini adalah terdapat fakta peristiwa, korban, dan kerugian, namun tidak dapat menghadirkan pelaku,” ucap Yassona. “Menyikapi sulitnya penyelesaian melalui mekanisme yudisial sampai saat ini pemerintah tetap berusaha untuk mencari jalan keluar terbaik dalam mengatasi hambatan dalam penyelesaian melalui mekanisme yudisial,” tutur dia.

No comments:

Post a Comment