Mahfud MD: Jangan Mendesak Pemerintah Selesaikan Pelanggaran HAM Sebelum Tahun 2000 - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Thursday, January 27, 2022

Mahfud MD: Jangan Mendesak Pemerintah Selesaikan Pelanggaran HAM Sebelum Tahun 2000

 



Pemerintah sampai saat ini tercatat memiliki tugas untuk menyelesaikan sebanyak 13 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang telah menjadi daftar dari Komisi Nasional (Komnas) HAM.

"Pemerintah mempunyai 13 daftar pelanggaran HAM berat yang dibuat oleh Komnas Ham," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam seminar virtual youtube Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Kamis (27/1).

Di mana dari 13 kasus pelanggaran HAM berat itu, dia membaginya menjadi dua, yakni pelanggaran yang terjadi sebelum tahun 2000 dan setelah tahun 2000.

Adapun pelanggan HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 yakni; insiden G30S PKI; Petrus (penembak misterius)1983-1985 ; kasus Talangsari di Lampung Timur, 1989; kasus penghilangan orang secara paksa; Kerusuhan Mei 1998 dan Insiden Kerusuhan Trisakti 1998.

Kemudian kasus Simpang Kraft (KKA) atau yang juga dikenal dengan nama Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh; insiden penganiayaan 65 saksi peristiwa Rumoh Geudong di Aceh hingga pembantaian dukun santet di Banyuwangi, Jember dan Malang 1998-1999.

Kemudian, yang terjadi setelah tahun 2000 usai terbentuknya Undang-undang Peradilan HAM, yakni Wasior Berdarah yang terjadi pada tanggal 13 Juni 2001; Kasus Ham Tragedi Jambo Keupok, Aceh Selatan 2003; Kasus Wamena 2003; hingga Kasus HAM Paniai 2014 yang terjadi semasa pemerintahan Jokowi.

"Saudara, penyelesaiannya begini yang terjadi sebelum keluarnya Undang- undang Nomor 26 Tahun 2000 itu sekarang menjadi areanya DPR. Jadi jangan lagi mendesak-desak pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM yang sebelum 2000," ujar Mahfud.

Karena berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 itu, pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 itu harus disampaikan oleh Komnas HAM kepada DPR. Untuk kemudian DPR memutuskan agar Presiden membentuk pengadilan Ad-Hoc.

"DPR yang kemudian memutuskan misalnya presiden diperintahkan membentuk pengadilan Ad-Hoc. Itu yang harus dilakukan kalau mau melakukan pengadilan pelanggaran ham di bawah tahun 2000," bebernya.

"DPR yang menyatakan, Komnas HAM yang menyampaikan ke sana, lalu dibahas oleh DPR bagaimana bukti-bukti dan kemungkinannya dari berbagai sendi. Lalu DPR katakan ini bisa diperintahkan kepada Presiden untuk membuat pengadilan HAM Ad-Hoc," tambah Mahfud.

Namun untuk pelanggaran HAM berat setelah tahun 2000 itu, dia mengatakan adalah tugas pemerintah yang sekarang untuk menyelesaikan. Di mana tercatat ada empat kasus pelanggaran HAM berat usai tahun 2000.

"Tetapi masalah yang terjadi setelah itu memang menjadi tugas pemerintah sekarang. Komnas HA. menyampaikan ke pemerintah, lalu pemerintah menindaklanjuti," tutupnya.

No comments:

Post a Comment