2021, KPK Tangkap 123 Tersangka dengan Pengembalian Negara Rp 416,9 M - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Wednesday, January 26, 2022

2021, KPK Tangkap 123 Tersangka dengan Pengembalian Negara Rp 416,9 M

 


Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menangkap sebanyak 123 tersangka tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Selain itu, kata Firli, KPK juga melakukan pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebanyak Rp 416,9 miliar.

“Jumlah tersangka yang dilakukan penangkapan oleh KPK (selama tahun 2021) sebanyak 123 orang,” ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

KPK, kata Firli, juga melakukan penyelidikan sebanyak 127 perkara dari 120 perkara korupsi selama tahun 2021. Lalu, KPK melakukan penyidikan terhadap sebanyak 108 perkara, penuntutan 122 perkara, perkara yang inkracht sebanyak 95 perkara dan perkara yang dieksekusi sebanyak 95 perkara.

Sementara pengembalian kerugian negara, kata Firli, terdiri dari denda, uang pengganti, dan rampasan dari kasus korupsi sebanyak Rp 237,7 miliar serta penetapan status, penggunaan dan hibah yang telah disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp 182,2 miliar.

“Di samping itu penerimaan negara bukan pajak atau PNBP Rp 203,29 miliar,” tandas Firli

Firli pun membeberkan perincian PNBP tersebut, antara lain dari gratifikasi Rp 1,67 miliar, dari uang sitaan, TPPU, uang pengganti sebanyak Rp 166,48 miliar, dari pendapatan denda, lelang hasil korupsi sebanyak Rp 24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebanyak Rp 10,51 miliar.

No comments:

Post a Comment