Warga Dianjurkan Taat Prokes Selama Libur Nataru - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, November 29, 2021

Warga Dianjurkan Taat Prokes Selama Libur Nataru

 


Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro, menganjurkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama berlangsungnya liburan Natal dan tahun baru (Nataru) mendatang.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan virus Covid-19. Hal tersebut agar memutus virus Covid -19 terlebih dengan perayaan Natal dan perayaan Tahun 2021.

nstruksi Kemendagri tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 pada saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Semua Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten dan Kota agar memastikan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 sampai tingkat terbawah. 

"Seperti ditingkat RT/RW, Tempat Wisata, Pengelola Mall, Pengelola hotel dan pelaku usaha. Serta juga dipastikan aplikasi peduli lindungi difungsikan di setiap pintu masuk agar tidak ada kasus aktif yang dapat berkeliaran. Hal yang sama juga berlaku di pasar tradisional dan kantor-kantor," ujar Reisa dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat (26/11/2021). 

Lebih lanjut Reissa mengatakan bahwa Kemendagri meminta Pemda untuk meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 dan mengatur aktifitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agat tetap menjaga jarak dan juga mencegah aktifitas berkerumun masyarakat di fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat pembelanjaan, restoran dan tempat wisata selama Nataru," sambungnya.

Reissa juga menambahkan bahwa untuk umat  Kristiani yang akan beribadah dan merayakan Natal 2021 pemerintah meminta agar gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 yang berkoordinasi langsung dengan Satgas daerah.

"Itu bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama melakukan ibadah dan perayaan Natal. Termasuk juga opsi kepersertaan ibadah secara hybrid yaitu secata berjamaah di gerja dan secara daring (online) yang telah disiapkan oleh pengurus dan pengelola gereja agar kapasitas tidak melebih 50 persen dari batas maksimum," tutup Reisa.

No comments:

Post a Comment