Jelang Nataru, Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Saturday, November 20, 2021

Jelang Nataru, Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Lonjakan Kasus Covid-19

 


Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di seluruh Indonesia sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 setelah masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, terkait penerapan PPKM Level 3 itu,aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk ke SE Satgas No 22 Tahun 2021.

Namun, pemerintah tetap mengikuti perkembangan kasus Covid-19 yang dinamis. Jika diperlukan, akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan tetap mengantisipasi peluang penularan.

"Pemerintah berusaha sesegera mungkin merumuskan kebijakan tentunya tanpa melupakan prinsip kehati-hatian dengan tujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat implementatif dan efektif. Mohon untuk menunggu update selanjutnya," katanya dikutip dalam keterangan pers, Jumat(19/11).

Saat ini pemerintah sudah menerapkan beberapa strategi. Pertama, pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. "Peniadaan cuti dilakukan di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang tidak mendesak," ungkapnya.

Kedua, pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru.

"Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus," bebernya.

Ketiga, pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas Protkes 3M di Fasilitas Publik. Penetapan tersebut untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman seiring kecenderungan tren mobilitas bolak-balik (commuter) di masyarakat.

Wiku menjelaskan, pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas, beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung, bertujuan agar aturan diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah. Tujuannya untuk mencegah klaster kasus baru.

"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri, untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment