Hati-hati! Pemberi & Penerima Politik Uang Pilkada Bisa Dijebloskan ke Penjara - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Friday, August 27, 2021

Hati-hati! Pemberi & Penerima Politik Uang Pilkada Bisa Dijebloskan ke Penjara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang mengingatkan semua pihak untuk tidak bermain-main dengan kegiatan bernama politik uang atau money politics pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2020.

Politik uang ini berpotensi terjadi pada masa kampanye pasangan calon, termasuk jelang hari H pemilihan kepala daerah atau familiar diketahui publik sebagai ‘serangan fajar’. Hari-hari jelang pemilihan pada 9 Desember 2020 ini merupakan masa tenang.

“Money politics ini biasanya dilakikan masa tenang, itu titik paling rawan, dimana masing-masing tim calon bergerilya,” tegas Anggota/Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang, Sudadi, kepada wartawan, Jumat 6 November 2020.

Disampaikan, penerima dan pemberi uang dalam Pilkada Pemalang Tahun 2020 bisa dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 72 bulan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 187a ayat 2.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar. Bagi penerima, dalam hal ini calon pemilih, yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama.

“Jadi kalau di Undang-Undang Pilkada, money politik itu ranahnya bagi setiap orang. Disebutkan juga disitu ancaman hukumannya ada di pasal 187a, pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan,” jelas Sudadi.

Ia menambahkan, bagi setiap orang, tim atau calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang bisa dikenai sanksi administrasi secara tegas. Dimana sanksi tegas ini bisa berujung pada pembatalan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami, Bawaslu mengimbau agar pemilih menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon bupati dan wakil bupati itu sesuai hati nurani, bukan karena diiming-imingi uang atau materi lainnya. Benar-benar harus memperhatikan track record calon yang bersangkutan,” imbaunya.

Di sisi lain, ia menggarisbawahi bahwa tindakan atau kegiatan money politics bukan semata berkaitan dengan uang. Melainkan janji-janji, pemberian materi dan atau dalam bentuk santunan juga masuk dalam kategori Pasal 187a UU Pilkada.

“Posisi atau keberadaan sebagai calon itu melekat, artinya misalnya dia memberikan santunan itu tetap bisa dilihat sebagai calon. Sebab pemberian itu kan dilakukan karena adanya harapan, punya maksud,” ucap Sudadi.

No comments:

Post a Comment