Komnas HAM Jangan Terjebak Skenario Novel Baswedan Cs - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, June 8, 2021

Komnas HAM Jangan Terjebak Skenario Novel Baswedan Cs



Langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk meminta klarifikasi tes wawasan kebangsaan (TWK) disoal. BERITA TERKAIT Masyarakat Jenuh Dengan Polemik KPK, Serikat Pekerja Minta Novel Dkk Diserap BUMN Fahri Hamzah: Jika Pengkritik KPK Tambah Banyak, Maka Masa Depan Pemberantasan Korupsi Makin Baik Demi Lindungi Pegawai, KPK Jamin Kerahasiaan Nama-nama Yang Tidak Lolos TWK "Apa yang dilakukan pimpinan KPK merupakan amanat UU, bukan sekonyong-konyong keinginan pribadi. Apa ruang lingkup Komnas HAM panggil Ketua KPK?" tanya Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia), Teddy, Senin (7/6). Bukan hanya itu, Gerak Indonesia juga mempertanyakan substansi pelanggaran HAM yang dilaporkan Novel Baswedan cs atas TWK pegawai KPK sebagai peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, kata dia, publik pun sudah tahu bahwa TWK pegawai KPK merupakan amanat UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BACA JUGA Manuver Novel Cs Janggal Dan Politis Mengadukan Soal TWK Ke Komnas Dan MK, Lisman: Seharusnya Ke PTUN! Masyarakat Jenuh Dengan Polemik KPK, Serikat Pekerja Minta Novel Dkk Diserap BUMN Oleh karena itu Teddy menyarankan kepada Komnas HAM untuk lebih fokus dalam permasalahan HAM, seperti pembantaian warga di Poso, Papua dan lain-lain. "Komnas HAM fokus saja persoalan HAM tersebut, daripada sibuk dalam skenario Novel Baswedan Cs. Mereka sudah jelas dinyatakan tidak lulus TWK, makanya selalu mengiring opini," tutupnya. EDITOR: DIKI TRIANTO

Artikel ini telah tayang di 
Rmol.id dengan judul "Gerak Indonesia: Komnas HAM Jangan Terjebak Skenario Novel Baswedan Cs", https://politik.rmol.id/read/2021/06/07/491115/gerak-indonesia-komnas-ham-jangan-terjebak-skenario-novel-baswedan-cs.

No comments:

Post a Comment