Jaksa: Terdakwa Rizieq Shihab Tidak Hormati dan Hina Persidangan - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, May 11, 2021

Jaksa: Terdakwa Rizieq Shihab Tidak Hormati dan Hina Persidangan



Jaksa Penuntut Umum menilai eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak memiliki iktikad baik dalam mengikuti jalannya rangkaian persidangan. 

Hal itu disampaikan jaksa lantaran saat pembacaan dakwaan, Rizieq keluar dari ruangan tempat ia bersidang secara online. 

"Kami mengategorikan perbuatan terdakwa tidak menghormati dan menghina persidangan," kata Jaksa dalam persidangan yang dilakukan secara online, pada Jumat (19/3/2021).

Jaksa pun memohon majelis hakim agar mempertimbangkan iktikad buruk Rizieq selaku terdakwa karena dinilai telah melanggar Pasal 2016 KUHP. Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan kesempatan kepada Rizieq dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatannya dalam sidang berikutnya pada Selasa (23/3/2021). 

Suparman mengatakan akan menunggu respons dari Rizieq dan penasihat hukumya ata berkas dakwaan yang telah dibacakan. Adapun agenda sidang merupakan pembacaan dakwaan terhadap Rizieq yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Berkas dakwaan yang dibacakan ialah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, dengan nomor nomor regsitrasi perkara PDM-011/JKT.TIM/Eku/02/2021 dan kasus kerumunan di Megamendung dengan nomor registrasi PDM-013/JKT.TIM/Eku/02/2021.



Sumber

No comments:

Post a Comment