Jaksa: Rizieq Shihab Terang-terangan Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, May 31, 2021

Jaksa: Rizieq Shihab Terang-terangan Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

 

Sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab terkait penangkapan dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/3/2021).(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

JAKARTA, Stop Fitnah dan Hoax - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut terang-terangan melanggar protokol kesehatan sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Menurut jaksa, Rizieq terang-terangan mengajak massa untuk berkumpul lewat undangan di video yang diunggah di akun Youtube. Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab Menghasut Masyarakat untuk Hadiri Acara Kerumunan di Petamburan "Terdakwa secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan mengundang massa melalui video," ujar jaksa.

Jaksa kemudian membeberkan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang Rizieq lakukan setelah kembali ke Jakarta, termasuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, pada 14 November 2020.

Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Jaksa menegaskan, video tersebut telah diuji keabsahannya oleh tim ahli digital forensik. Sehingga, disimpulkan bahwa video bersifat nyata, tidak sisipan ataupun pemotongan cuplikan yang sengaja ditambahkan.

"Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sebagaimana yang telah dijadwalkan pada pukul 18.30 WIB, kegiatan pernikahan tersebut dan Maulid Nabi SAW tetap dilaksanakan terdakwa bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi sekalipun kondisi Jakarta dan sekitarnya sedang diberlakukan PSBB karena kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jaksa.

Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Jakarta Pusat saat itu, Bayu Meghantara, telah memberikan pemberitahuan secara lisan agar keluarga pengantin memperhatikan protokol kesehatan.

Jaksa menjelaskan, Bayu juga memberikan surat resmi tanggal 13 November 2020 perihal imbauan pelaksanaan protokol kesehatan kepada panitia pelaksana. Surat itu berisi sejumlah protokol kesehatan seperti kapasitas tamu tidak lebih dari 50 persen, menyediakan sarana prasarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer, dan pemeriksaan suhu tubuh untuk seluruh tamu yang hadir.

Namun, jaksa menyatakan surat dan pemberitahuan dari Bayu tersebut tidak dihiraukan oleh terdakwa. Alhasil, acara tetap terlaksana seperti yang terdakwa rencanakan dan dihadiri ribuan masyarakat. Sementara itu, sidang lanjutan kasus Rizieq dengan agenda pembacaan dakwaan sampai berita ini diturunkan masih berlangsung.

Sidang ini sempat tertunda dari yang awalnya diagendakan pukul 09.00 WIB, dilangsungkan sekitar pukul 10.20 karena Rizieq enggan hadir dalam persidangan secara daring.



No comments:

Post a Comment