Ikuti Kebijakan Pusat, NTB Tutup Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, May 11, 2021

Ikuti Kebijakan Pusat, NTB Tutup Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye


H. Yusron Hadi (Suara NTB/nas)

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang menutup tempat wisata di daerah zona merah dan oranye penyebaran Covid-19. Untuk daerah zona kuning dan hijau, tempat wisata dibuka dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

‘’Kita tetap berpatokan kepada kebijakan pusat. Lombok Barat sekarang zona oranye, mereka tutup tempat wisata. Di tempat lain yang kuning, masih memungkinkan dibuka dengan penerapan prokes yang ketat,’’ kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, H. Yusron Hadi, S.T., MUM., dikonfirmasi Suara NTB, Senin, 10 Mei 2021.
Iklan

Yusron mengatakan, pembukaan tempat-tempat wisata diserahkan ke Pemda kabupaten/kota. Karena merekalah yang tahu persis kondisi masing-masing destinasi wisata di daerahnya. ‘’Tetapi kebijakan kita saya pikir prokes harus dijaga ketat,’’ tegasnya.

Yusron menambahkan, tempat-tempat wisata yang dibuka di masa libur lebaran harus dipastikan sudah menerapkan CHSE. Kemudian, pelaku wisata sudah divaksinasi Covid-19.

Pengelola tempat wisata juga harus mengatur jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

‘’Kita mendorong, dalam rangka liburan atau bekerja, prokes harus di kedepankan. Makanya sehat dan bersih adalah hal yang utama. Jadi masyarakat sudah tahu bagaimana menjaga prokes. Setiap beraktivitas, maupun berwisata harus memperhatikan prokes,’’ tandasnya.

Untuk mencegah kerumunan di tempat wisata, Yusron mengatakan pengelola harus membuat posko. ‘’Kabupaten/kota kita imbau melakukan pengawalan prokes di tempat-tempat wisata. Mungkin ada poskonya di tempat-tempat wisata, untuk memastikan pengunjung tetap menerapkan prokes,’’ pungkasnya. (nas)

No comments:

Post a Comment