Transformasi Digital Pelayanan Publik Harus Utamakan Kepentingan Publik - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, April 20, 2021

Transformasi Digital Pelayanan Publik Harus Utamakan Kepentingan Publik


 

Jakarta  - Transformasi digital menjadi sebuah adaptasi yang terus dipercepat pelaksanaannya oleh pemerintah, tak terkecuali dalam sektor pelayanan publik. Tujuannya tentu untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat, terlebih di masa pandemi saat ini.

Langkah transformasi digital ini pada prinsipnya dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang mampu beradaptasi sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu pemerintah menyadari bahwa pelayanan publik kini tak lagi hanya mengandalkan dari perspektif birokrasi semata, tapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Birokrasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat ini sejalan dengan paradigma New Public Service dengan prinsip mengutamakan kepentingan publik, bertindak secara demokratis, dan (bersikap) melayani ketimbang mengarahkan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa saat menjadi narasumber dalam Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXII Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, secara virtual, Selasa (20/04/2021).

Setidaknya ada empat langkah yang saat ini dapat dilakukan untuk mewujudkan transformasi digital pelayanan publik tersebut. Pertama, menumbuhkan kesadaran dan kepekaan penyelenggara pelayanan terhadap perubahan kebutuhan yang terjadi dalam masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik harus mampu beradaptasi dengan segala perubahan yang ada.

Kedua, memaksimalkan penggunaan teknologi pendukung pelayanan publik yang tersedia. “Dari sifat adaptif itulah kita dapat memaksimalkan berbagai teknologi yang tersedia untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.

Selanjutnya, meningkatkan kapasitas penyelenggara pelayanan dengan kemampuan yang mendukung terlaksananya transformasi digital tersebut. Terakhir, perlu dilakukan kolaborasi dan kerja sama lintas instansi, baik dalam hal pemanfaatan data maupun dalam hal penyampaian layanan.

Diah menekankan bahwa kolaborasi dan kerja sama ini tak sebatas antar-instansi pemerintahan saja, namun juga terbuka untuk lintas BUMN/D maupun pihak swasta. “Kita harus saling bersinergi dan berkolaborasi aktif, saling merangkul dan sama-sama berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Di hadapan 80 orang peserta PPRA LXII tersebut, Diah juga menjelaskan mengenai implementasi Undang-Undang No. 25/2019 tentang Pelayanan Publik yang telah dilakukan Kementerian PANRB sebagai pembina pelayanan publik. Beberapa diantaranya yakni mengintegrasikan berbagai layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dan melakukan evaluasi pelayanan publik untuk mengetahui Indeks Pelayanan Pulik pada setiap penyelenggara pelayanan.

Adapun transformasi pelayanan publik yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi saat ini adalah Pelayanan Publik Berbasis Elektronik (e-Services), Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam platform SP4N-LAPOR!

Sumber

No comments:

Post a Comment